Indramayu, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial RNM, pada Selasa (13/5/2025). Dari tangan RNM, polisi mengamankan sebanyak 1 kilogram ganja kering.
Selain dari tangan RNM, petugas mengamankan 23 tersangka lainnya dalam operasi yang berlangsung pada April-Mei.
"Mengungkap 17 kasus narkoba dan meringkus 24 tersangka dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada periode April hingga Mei 2025," kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat ekspos kasus, Selasa (27/5/2025)