Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Amankan 8 Pelaku Penyerangan Tukang Parkir di Pasar Caringin
Peran 8 Tersangka Penyerangan Pasar Caringin Bandung, Ada yang Tusuk Korban. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung mengamankan delapan tersangka penyerangan di Pasar Induk Caringin yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban luka berat.
  • Tersangka S alias FR diduga menusuk korban pertama hingga tewas dan dijerat Pasal 468 atau 469 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • Enam tersangka diduga mengeroyok korban kedua hingga tewas, sementara Y diduga menganiaya korban lain hingga jarinya putus; ancaman hukumannya maksimal 12 dan lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bandung menangkap delapan orang karena menyerang orang di Pasar Caringin. Satu orang diduga menusuk korban sampai meninggal. Enam orang diduga memukul dan membacok korban lain sampai meninggal. Satu orang lagi diduga melukai korban sampai jarinya putus. Sekarang polisi memberi mereka pasal dan ancaman penjara berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan delapan tersangka beserta pemetaan peran masing-masing menunjukkan penanganan perkara yang terarah oleh Polrestabes Bandung. Penerapan pasal yang berbeda, dari dugaan penusukan, pengeroyokan, hingga penganiayaan berat, mencerminkan upaya penyidik menempatkan pertanggungjawaban pidana sesuai dugaan perbuatan tiap individu, di tengah dampak serius yang dialami para korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Polrestabes Bandung mengungkap peran delapan tersangka dalam kasus penyerangan di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan dengan peran berbeda, mulai dari penusukan hingga pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Penyidik pun menerapkan pasal berbeda sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

"Dari delapan tersangka, satu orang diduga menusuk korban pertama hingga meninggal dunia. Enam tersangka lainnya diduga mengeroyok korban kedua hingga tewas, sedangkan satu tersangka lainnya diduga menganiaya korban ketiga hingga mengalami luka berat berupa jari putus," Dedi dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026).

1. Satu tersangka diduga menusuk korban hingga tewas

Peran 8 Tersangka Penyerangan Pasar Caringin Bandung, Ada yang Tusuk Korban. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dedi menjelaskan, tersangka berinisial S alias FR diduga melakukan penusukan terhadap korban pertama yang meninggal dunia. Dalam perkara ini, S disebut melakukan penusukan seorang diri terhadap korban tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka inisial S melakukan penusukan sendiri kepada korban pertama yang meninggal dunia. Pelaku dikenakan Pasal 468 dan atau 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ungkap Anton, Rabu (28/10/2026).

2. Enam tersangka diduga mengeroyok korban kedua hingga tewas

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu Kasatreksim Polrestabes Bandung AKBP Anton menuturkan, korban kedua berinisial T meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Anton menyebut, enam tersangka berinisial R, AT, DD, CU, I, dan D terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Keenam tersangka diduga membacok dan memukul korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Enam tersangka ini melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan memukul korban T. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Anton.

3. Satu tersangka lainnya sebabkan jari korban putus

Ilustrasi pengeroyokan (Meta AI/Rochmanudin)

Selain dua korban meninggal dunia, penyerangan tersebut menyebabkan korban berinisial AS mengalami luka berat. Korban diduga terkena sabetan senjata yang dilakukan tersangka berinisial Y hingga menyebabkan jarinya putus.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Y dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Tersangka Y yang menganiaya korban AS hingga jarinya putus dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata Anton.

Dengan demikian, delapan tersangka tersebut diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam penyerangan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat. Penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

Editorial Team

Related Article