Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil meringkus 11 oknum debt collector atau jasa penagih yang melakukan perampasan, penipuan, dan pencurian kendaraan roda empat di Bandung beberapa waktu lalu. Mereka adalah IN, DSP, HH dan JS yang menjadi penagih. Sedangkan pelaku lain berinisial HM, CAH, CIS, AK, R, D, dan B menjadi 'mata elang'.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, para pelaku melakukan perampasan kendaraan berawal di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekitar pukul 20.00 WIB.   Kemudian tersangka inisial HM, AK, CAH, dan CIS melihat target yakni mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi E 1638 YI.

Para pelaku yang merupakan penagih mencari data dan mendapatkan cicilan kendaraan tersebut macet. Dari sini pelaku JD dan HH kemudian menghampiri korban sambil menunjukan surat palsu penarikan kendaraan. Diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainnya yakni IN. 

"Pelaku mengajak korban berangkat menuju Leuwipanjang, dengan alasan akan bertemu bos dan korban langsung diminta uang sebesar Rp9 Juta, sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil," akta Iksantyo dalam konferensi pers di kantor Polda Jabar, Jumat (17/5).

Editorial Team

Tonton lebih seru di