Pilu Gadis di Bandung Barat Usai Dicabuli Ayah Tiri

Cimahi, IDN Times - Nasib pilu dialami NAK (15). Remaja asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu harus mengalami peristiwa memalukan usai menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Sugiyanto (59). Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Mirisnya, peristiwa pilu itu dialami korban sejak duduk di bangku sekolah dasar atau usia 8 tahun. Namun, korban bungka dan memendam kesakitan selama bertahun-tahun lantaran mendapat ancaman dari ayah tiri bejat itu.
"Jadi dilakukannya sejak tahun 2017. Korban saat ini berusia 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD berusia 8 tahun," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (15/1/2025).
1. Baru terbongkar

Aksi bejat ayah tiri yang dilakukan terhadap anaknya itu baru terbongkar setelah korban yang selala ini ketakutan akhirnya buka suara. Dia menceritakan peristiwa pilu itu kepada gurunya di sekolah, hingga akhirnya sampai ke keluarganya.
Korban takut kepada ayah tirinya tersebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan meninggalkan ibunya. Aksi bejat tersebut masih dilakukan pelaku hingga pertengahan bulan Desember 2024 dan dilakukan saat kondisi rumah sepi.
"Kejadian ini terbongkar orang tua korban melapor ke polisi pada 7 Januari 2025. Korban ini takut karena diancam oleh pelaku, karena kalau lapor ibunya akan ditinggalkan oleh pelaku," kata Tri.
2. Korban alami trauma

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi itu akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya itu 15 tahun penjara," ucap dia.
Tri melanjutkan, pihaknya bakal menggandeng dinas terkait untuk mencoba melakukan pendekatan agar yang bersangkutan kembali untuk beraktivitas mengingat usia korban dicabuli sejak usia 8 tahun hingga 15 tahun.
"Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun," tandasnya.
3. Pengakuan tersangka

Sementara itu pelaku Sugiyanto mengakui telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu. Aksinya telah dilakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda dan di saat kondisi rumah sedang sepi. Dia pun mengakui mengancam ke korban supaya tidak bercerita ke siapapun.
"Saya terdorong nafsu karena awalnya hanya meraba-raba. Korban saya ancam, kalau enggak mau, ibunya saya tinggalin," kata dia.