Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Tok! Ngatiyana-Adhitia jadi Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Terpilih

Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029. (Rizki/IDNTimes)

Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi resmi menetapkan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Penetapan yang dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025).

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan nomor urut dua Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih itu berlangsung di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren.

Penetapan itu tak dihadiri pasangan nomor urut satu Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, dan pasangan nomor urut tiga Bilal Insan M. Priatna-A Mulyan. Padahal KPU mengaku sudah mengundang kedua pasangan tersebut.

"Hari ini kami menetapkan Pak Ngatiyana-Adhitia sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand usai penetapan.

1. Penetapan sesuai aturan

Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029. (Rizki/IDNTimes)

Anzhar menjelaskan, penetapan Ngatiyana-Adhitia sebagai pemenang Pilkada 2024 di Kota Cimahi itu sudah mendapat restu dari KPU RI dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Selain itu, proses Pilkada Kota Cimahi tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga penetapan Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih bisa dilaksanakan.

"Kami juga sudah menerima surat dari Ketua KPU RI perihal penetapan, sehingga pelaksanannya itu besok. Selain itu tidak ada permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, jadi kami bisa melaksanakan penetapan," ujar dia.

2. Segera diumumkan lewat paripurna

Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029. (Rizki/IDNTimes)

Sekretaris DPRD Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan proses penetapan oleh KPU Kota Cimahi menjadi dasar bagi legislatif untuk melaksanakan tahapan selanjutnya yakni Rapat Paripurna Pengumuman Wali dan Wakil Kota Cimahi terpilih.

Sidang paripurna rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (11/1/2025). "Setelah ini kami terima surat dari KPU, nanti ada pengumuman lewat sidang paripurna. Setelah itu hasilnya kami kirimkan ke Pemprov Jabar lewat Pj Wali Kota Cimahi untuk proses pelantikan," ujar Totong.

Share
Editorial Team