Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Keluarga Pasien, Dokter Memohon Profesi Medis Tak Tercoreng

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Priguna Anugrah Aditama saat ini masih menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan, dengan tiga orang korban sudah memberi keterangan pada kepolisian.

Atas kasus ini, Kementerian Kesehatan secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025). Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut 

Namun, dalam pertemuan dengan Kakanwil HAM Jawa Barat, Priguna berharap profesinya sebagai dokter tidak dihilangkan. Dia ingin ilmunya sebagai dokter tetap bisa digunakan untuk membantu orang lain.

"Intinya, beliau siap menjalani proses hukum secara profesional, tapi harapannya keluarga tidak menjadi korban. Kedua, agar profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat langsung menghukum profesi secara keseluruhan. Itu kan hak yang harus dijaga, profesi dokter adalah profesi sampai mati, dan harus dihormati," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (23/4/2025).

1. Dia tetap dapat hak meski berstatus seorang tersangka

IDN Times/Debbie Sutrisno

Priguna sebelumnya telah lulus dari jurusan kedokteran di salah satu kampus swasta di Bandung. Dia kemudian melanjutkan kuliah di Univesitas Padjadjaran (Unpad) dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, Bandung. Di rumah sakit inilah Priguna melancarkan aksinya, termasuk melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien.

Hasbullah menjelaskan, meski dia sudah menjadi tersangka tetap ada hak yang ia dapat. Misalnya, perlakuan yang baik di dalam tahanan oleh kepolisian.

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Jadi bukan hanya melihat dari apa yang terjadi, tetapi kita juga ingin melihat sistem yang lebih besar," ujarnya.

Sebagai seorang tersangka, Priguna tetap tidak boleh mendapakatkan kekerasan, bisa berkomunasi dengan keluarga, dan bisa didampingi kuasa hukum selama proses hingga putusan pengadilan.

2. Ingin berikan rekomendasi atas banyaknya kasus serupa

rudall30 di Getty Images

Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai kasus pelecehan yang dilakukan dokter. Pasalnya, kasus serupa yang melibatkan dokter tidak hanya terjadi di Kota Bandung, melainkan di daerah-daerah lainnya.

"Ikut mengawal kasus ini agar bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan sampai ini terus terulang, karena ini menyangkut kehidupan banyak orang. Profesi dokter adalah profesi yang sangat mulia, dan karena itu kita tidak bisa melihat ini dari satu sisi saja," katanya.

3. Priguna tak akui sudah lecehkan tiga orang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, tersangka pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pelaku yang berprofesi sebagai dokter residen anastesi itu memperkosa keluarga korban dengan cara membius di salah satu ruangan di RSHS Bandung.

Belakangan terungkap, ada dua korban lainnya yang mendapat perlakuan tak senonoh dari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu. Korban adalah pasien yang sedang berobat, masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Priguna justru hanya mengakui baru satu kali melakukan aksi bejat tersebut. Dua perbuatan lainnya, kata Surawan, terungkap karena para korban yang melapor ke hotline RS Hasan Sadikin Bandung.

“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Surawan, Senin (14/4/2025).

Surawan menjelaskan, dua korban baru dimintai keterangannya oleh penyidik. Di sana terungkap, jika tersangka masih menunggu dalih atau modus yang sama yakni pemeriksaan medis.

Tersangka Priguna, kata Surawan, tidak mengantongi izin saat melakukan tindakan medis kepada korban. Hal itu hanya dipakai sebagai alasan Priguna untuk memperdaya para targetnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us