Bandung, IDN Times - Young Lawyers Comittee (YLC) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berencana membuat pos bantuan hukum bagi masyarakat Kota Bandung yang kurang mampu.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menuturkan, selama ini Peradi memang mengajarkan para anggotanya untuk memberikan bantuan pada masyarakat umum secara cuma-cuman. Terdapat sekitar 162 pusat bantuan hukum (PBH) yang bisa diakses masyarakat ketika dibutuhkan.
"Mereka akan bebas (dari biaya). Walaupun seharusnya (bantuan hukum) kewajiban negara yang memberikannya," kata Otto ditemui dalam acara Indonesia Young Lawyers 2023 di Bandung, Jumat (24/2/2023).