Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyiram Air Keras Ibu-Anak di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Mantan Pacar

Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Kota Sukabumi, IDN Times - Polisi baru saja mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anak di Kota Sukabumi. Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian, dua orang pelaku berhasil ditangkap di dua provinsi berbeda.

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Sudajaya, Baros, pada awal Mei 2025 lalu. Dua korban, YA (36 tahun) dan anaknya MRA (7), mengalami luka bakar serius dan harus mendapat perawatan medis.

1. Pelaku ditangkap di Jakarta dan Kalimantan

Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Dua pelaku penyiraman air keras ibu dan anak di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan tahap penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 

"Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa bukti-bukti. Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan kami berhasil mengungkap pelakunya," kata Rita, Kamis (29/5/2025). 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YD alias D (47 tahun), warga Tamansari, Jakarta Barat. Ia adalah pengendara motor yang membonceng pelaku utama. Ia Ditangkap pada 12 Mei 2025 di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Kemudian pelaku kedua, H alias D (30 tahun), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia adalah pelaku utama yang menyiram air keras ke arah korban. Dia ditangkap pada 16 Mei 2025 di rumah kostnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

2. Motifnya cemburu dan sakit hati

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)

Menurut penyelidikan, motif utama pelaku H adalah cemburu dan sakit hati. Ia merupakan mantan kekasih korban yang sempat menjalin hubungan jarak jauh melalui media sosial dan WhatsApp sejak 2024.

"Pelaku H ini merasa cemburu setelah melihat aktivitas korban di media sosial. Ia kemudian nekat datang ke Sukabumi membawa air keras yang dibelinya sendiri melalui media sosial seharga Rp800 ribu," ujar Rita.

Setelah menginap di Jakarta dan menyewa jasa ojek online seharga Rp750 ribu, pelaku menuju Sukabumi dan mencari rumah korban. Aksi penyiraman dilakukan pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di depan gerbang perumahan korban.

3. Dijerat pasal berlapis

Barang bukti kaleng tempat air keras (IDN Times/Siti Fatimah)
Barang bukti kaleng tempat air keras (IDN Times/Siti Fatimah)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit helm dan satu kaleng bekas makanan kucing (wadah air keras). 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat (ancaman sembilan tahun penjara), Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara) dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 5 tahun penjara).

Rita juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan pribadi.

"Kami imbau masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum. Bila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kepolisian terdekat, call center 110, atau melalui layanan Lapor Polisi Siap Mangga di 0811-6541-110," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us