Bandung,IDN Times - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menutup paksa sejumlah tenant atau gerai/toko di dalam Metro Indah Mal (MIM) pada Kamis (16/4). Penutupan dilakukan lantaran MIM tidak menaati Imbauan pencegahan COVID-19 Kota Bandung.
"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," ujar Kepala Disdagin Elly Wasliah berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (17/4).