Bandung, IDN Times - Aparat Polres Ciamis telah memastikan dua pengendara motor gede (moge) berinisial AG dan AN menjadi tersangka dalam kecelakaan di Pangandaran. Dia pengendara ini menambak dua orang anak yang kembar hingga mereka meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.
"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3/2022).