Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Penyegelan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024), menuai banyak sorotan.

Berbagai kelompok masyarakat menilai langkah yang dilakukan Pemkab Garut melalui Satpol PP sangat mencederai nilai-nilai toleransi. Tindakan penyegelan ini sendiri dilakukan oleh ormas yang mengatasnamakan Geram (Gerakan Anti Ahmadiyah), yang diketahui bukan warga sekitar.

Sementara, berdasarkan keterangan Ketua RW 001 Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Ali Nugraha mengatakan, Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak lama dan hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat.

"Warga Ahmadiyah di sini tidak ada masalah dengan warga sekitar, mereka hidup rukun dan hal itu tercermin dari berbagai kolaborasi kegiatan sosial dan olahraga yang sering dilakukan," kata Ali melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (10/7/2024).

1. Warga hidup rukun bersama jemaat Ahmadiyah

(Istimewa)

Menurut Ali, warga di luar jemaat Ahmadiyah terlibat membantu dalam proses pembangunan masjid. Sehingga, tidak ada gesekan atau perbuatan lainnya dalam menjalankan keyakinan di wilayahnya.

"Sebagai RW di sini tentunya saya merasa senang, di mana warga bisa hidup rukun berdampingan dan saling gotong royong," kata Ali.

2. Penutupan masjid ditakutkan membuat kondisi tidak kondusif

Editorial Team

Tonton lebih seru di