Pergub Larangan Jemaat Ahmadiyah Diminta Dikaji Ulang

Bandung, IDN Times - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia diminta untuk dikaji ulang. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menilai peraturan itu harus diuji relevansinya ke zaman sekarang.
Ketua FKUB Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, pengujian kembali juga perlu dilakukan untuk menyikapi kasus penutupan Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Ahmadiyah ini kasus spesifik karena ada pergub yang tindaklanjuti dari SKB 3 Menteri dulu, dan belum dicabut. Jadi mungkin paling harus dikaji lagi pergub ini, masih relevan atau tidak. Nanti paling tidak dengan pemprov untuk melakukan kajian kembali," ujar Rafani, Selasa (9/7/2024).
1. Ahmadiyah ada baiknya dijadikan agama tersendiri

Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia ini ditandatangani langsung oleh politikus PKS, Ahmad Heryawan yang saat itu menjadi gubernur definitif. Padahal, FKUB sendiri sempat mendorong agar pemerintah menjadikan Ahmadiyah sebagai agama terpisah.
"Aspirasi dari bawah itu sudah banyak agar Ahmadiyah oleh pemerintah dianggap sebagai agama sendiri, tidak dikaitkan dengan Islam. Itu pemerintah kan gak mau, padahal di negara lain misalnya di Pakistan, Malaysia, Brunei ada. Itu sudah ada aspirasi dari bawah," katanya.
2. Pemerintah harus bisa tegas dan beri ruang kelompok Ahmadiyah

Usulan mengenai memisahkan Ahmadiyah menjadi agama sendiri, menurut Rafani akan membuat terang di masyarakat. Dengan begitu mengenai kasus penutupan masjid di Nyalindung, Garut dipastikan tidak akan terjadi.
"Sudah pemerintah tetapkan saja Ahmadiyah sebagai agama sendiri di luar Islam. Kalau begitu ya bisa lebih bertoleransi. Problemnya itu Ahmadiyah menempatkan diri sebagai islam, tapi ada prinsip yang di luar Islam," kata dia.
3. Pergub ini dinilai bukan melarang Ahmadiyah beribadah

Dalam Pergub ini sendiri Ahmad Heryawan menegaskan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah mengatur tentang larangan penyebaran ajaran yang salah bukan melarang beribadah.
"Bukan (melarang untuk beribadah), pergub itu mengatur larangan penyebaran ajaran yang salah," kata Ahmad Heryawan ketika dimintai pendapatnya tentang adanya pengrusakan masjid Ahmadiyah di Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, walaupun sudah ada pergub fatwa MUI dan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Jamaah Ahmadiyah namun bukan berarti kekerasan diperbolehkan kepada siapa pun meski diduga ada pelanggaran.
Terkait adanya masukan dari DPRD Jawa Barat yang meminta agar Pergub Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah diganti dengan perda, Heryawan menilai belum perlu dibuat perda yang bersifat lebih mengikat dan tegas.
Dikatakan dia, untuk meluruskan Jemaah Ahmadiyah yang dinilai menyimpang maka diperlukan cara yang benar dengan tanpa kekerasan.
"Tentunya kami ingin kerukunan hidup beragama juga berlangsung dengan baik. Pokoknya saya serahkan kepada petugas kepolisian untuk mengusut ini," kata Aher.