Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan ini dipastikan diproses dan akan menjalani pemeriksaan berkas pada Kamis (7/9/2025).
PTUN Bandung memastikan telah mengabulkan gugatan tersebut dan telah teregistrasi melalui nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi ini menggugat terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak saat ditemui, Rabu (6/8/2025).