Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan potensi dampak terhadap keberlangsungan usaha apabila usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar Rp4,1 juta diterapkan. Sebab, kenaikan tersebut berpotensi mendorong upah minimum di daerah yang selama ini masih memiliki UMK relatif rendah.
Usulan UMP Rp4,1 juta sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Angka tersebut mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"UMP dan UMK memang dengan formulasi. Di situ ada indeks alfa antara 0,5 sampai 0,9. Jadi untuk UMP ya maksimalnya 0,9," kata Firman, Sabtu (7/11/2026).