Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

1.729 Kendaraan Kena Derek, Parkir Liar Masih Marak di Bandung

Kota Bandung
3 min read
1.729 Kendaraan Kena Derek, Parkir Liar Masih Marak di Bandung
Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
  • Dishub Kota Bandung menindak 1.729 kendaraan parkir liar sepanjang 2026, terdiri dari 1.021 roda empat, 681 roda dua, dan 27 roda enam.

  • Pelanggaran banyak ditemukan di sekitar BEC dan RSHS, terutama pada trotoar serta bahu jalan, meski rambu larangan dan lokasi parkir resmi tersedia.

  • Dishub berwenang menderek kendaraan parkir liar, sedangkan tilang menjadi kewenangan polisi; biaya derek berkisar Rp245 ribu hingga Rp1,05 juta secara nontunai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan masih menjadi persoalan di Kota Bandung. Bahkan, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki banyak ditemukan untuk tempat parkir kendaraan bermotor.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat telah menindak 1.729 kendaraan yang parkir liar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda empat menjadi pelanggar terbanyak, disusul kendaraan roda dua dan roda enam.

Berdasarkan data Dishub Kota Bandung, terdapat 1.021 kendaraan roda empat, 681 kendaraan roda dua, dan 27 kendaraan roda enam yang ditindak petugas.

  1. 1. BEC hingga sekitar RSHS jadi kawasan rawan parkir liar

    Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)
    Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

    Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, seperti memarkir kendaraan di kawasan dengan rambu larangan maupun menggunakan bahu jalan.

    "Untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir liar, rata-rata ada delapan hingga sembilan kendaraan yang diderek atau diangkut setiap hari," ujar Ulloh, Sabtu (7/11/2026).

    Menurutnya, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan trotoar sebagai tempat parkir. Padahal, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.

    "Trotoar bukan tempat parkir ataupun jalur kendaraan bermotor. Fasilitas itu secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus diprioritaskan bagi para penggunanya," katanya.

  2. 2. Ada sejumlah tempat rawan dijadikan parkir liar

    Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
    Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

    Dishub Kota Bandung menemukan sejumlah kawasan yang rawan pelanggaran parkir, di antaranya sekitar Bandung Electronic Center (BEC) dan jalan di sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Secara umum, pelanggaran banyak ditemukan di kawasan fasilitas pelayanan umum yang memiliki keterbatasan lahan parkir.

    Ulloh mengatakan, sebagian pengendara sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan parkir karena rambu-rambu telah dipasang di sejumlah titik. Namun, masih ada masyarakat yang memilih mengabaikan aturan tersebut.

    "Namun, alasan yang paling banyak ditemukan sebenarnya karena masyarakat ingin serba instan. Mereka ingin berbelanja atau mendatangi suatu tempat, kemudian langsung memarkir kendaraan di depan lokasi tanpa harus berjalan agak jauh," kata dia.

    Padahal, menurut Ulloh, sejumlah lokasi sebenarnya sudah menyediakan tempat parkir resmi. Misalnya, pusat perbelanjaan yang memiliki area parkir basement maupun gedung pelayanan umum dengan halaman parkir khusus.

    "Hanya saja, sebagian pengunjung masih tetap ingin mendapatkan lokasi parkir paling dekat dengan tujuan mereka," ucapnya.

  3. 3. Tilang kendaraan bukan kewenangan Dishub

    Ilustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)
    Ilustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)

    Ulloh menjelaskan, penindakan yang dilakukan Dishub terhadap kendaraan parkir liar berbeda dengan penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya.

    Menurutnya, penindakan berupa tilang manual maupun tilang elektronik menggunakan perangkat genggam merupakan kewenangan kepolisian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

    "Sementara penindakan lainnya, seperti tilang manual maupun tilang elektronik menggunakan perangkat genggam, merupakan kewenangan kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.

    Adapun pengendara yang kendaraannya diderek akibat parkir liar harus membayar biaya penderekan sesuai jenis kendaraan. Dishub Kota Bandung menetapkan tarif derek sebesar Rp245 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp550 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp1.050.000 untuk kendaraan roda enam.

    Pembayaran dilakukan secara nontunai (cashless) melalui kas daerah. Pemilik kendaraan kemudian harus membawa bukti pembayaran untuk proses pengambilan kendaraannya.

Related Articles

See More