Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabur ke Yogyakarta, Marketing Pabrik Obat Ilegal Bandung Ditangkap

Kota Bandung
3 min read
Kabur ke Yogyakarta, Marketing Pabrik Obat Ilegal Bandung Ditangkap
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Polisi menangkap A, kepala pemasaran sindikat obat keras ilegal, di Yogyakarta setelah ia diduga kabur dari Subang; total tersangka kini berjumlah enam orang.

  • A diduga mengatur distribusi lintas daerah dan gudang terpisah di Subang. Polisi menyita 487.500 butir tambahan, sehingga total barang bukti melampaui satu juta butir obat ilegal.

  • Pabrik di Kopo diperkirakan mampu memproduksi delapan juta butir per hari. Polisi memburu pemodal utama serta menelusuri aliran dana terkait dugaan pencucian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (40 tahun), yang diduga menjadi salah satu petinggi sindikat produksi dan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dengan ditangkapnya A total tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang.

A sendiri menjabat sebagai kepala pemasaran, dan ditangkap di sebuah rumah makan di Yogyakarta setelah sempat diburu hingga ke Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, mengatakan A memiliki posisi penting dalam struktur sindikat. Dia tidak hanya mengatur distribusi obat ke berbagai daerah, tetapi juga mengelola gudang penyimpanan yang lokasinya terpisah dari pabrik di Bandung.

"Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka menyembunyikan gudang stok barang buktinya di tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat," ujar Dedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/11/2026).

  1. 1. Sempat kabur ke Subang sebelum ditangkap di Yogyakarta

    IMG-20261105-WA0061.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Adapun dari gudang tersebut, polisi menyita 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

    Dengan penambahan barang bukti itu, total sitaan dalam kasus ini telah melampaui satu juta butir obat keras ilegal, hampir dua ton bahan baku kimia aktif, serta sejumlah mesin pencetak obat berskala industri.

    Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, polisi sempat mendatangi kediaman A di Kabupaten Subang. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri ke Yogyakarta.

    Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya menemukan keberadaan A di salah satu rumah makan di Yogyakarta. Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang menyantap makanan.

    "Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim. Sempat kami kejar ke rumahnya di Subang namun tidak ada, lalu terdeteksi bahwa dia kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan," kata Oliestha.

  2. 2. Pabrik di Kopo sanggup produksi delapan juta butir per hari

    IMG-20261105-WA0063.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Polisi mengungkap skala produksi sindikat ini tergolong besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan teknis di pabrik kawasan Kopo, fasilitas tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat ilegal setiap hari.

    Kapasitas produksi tersebut menghasilkan perputaran uang hingga miliaran Rupiah per hari. Bahkan, omzet sindikat dalam sepekan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

    Oliestha menyebut, salah satu temuan penyidik berasal dari pemeriksaan riwayat transaksi perbankan tersangka A. "Dari riwayat transaksi perbankan yang kami periksa, tersangka per harinya bisa melakukan penarikan uang di bank hingga lebih dari Rp2 miliar," kata dia.

  3. 3. Polisi buru investor dan telusuri dugaan pencucian uang

    IMG-20261105-WA0058.jpg
    Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Dalam perkara ini, Polrestabes Bandung total sudah menangkap enam orang tersangka. Polisi memastikan masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal utama sindikat. Polisi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Atas perbuatannya, tersangka A dan lima pelaku lainnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa standar mutu kefarmasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Related Articles

See More