Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akal-Akalan Identitas Motor Curian Terbongkar di Indramayu

Kab. Indramayu
3 min read
Akal-Akalan Identitas Motor Curian Terbongkar di Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu membongkar dugaan praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang disertai pemalsuan dokumen dan pengubahan identitas kendaraan.
  • Polres Indramayu menangkap ZK dan J, dua warga Krangkeng yang diduga terlibat penadahan motor curian setelah pengembangan kasus pencurian kendaraan di Balongan.

  • ZK diduga mengubah nomor rangka, nomor mesin, dan menyiapkan STNK untuk motor curian, lalu J diduga menerima serta memasarkan kembali kendaraan tersebut.

  • Polisi menyita tiga sepeda motor, STNK diduga palsu, kunci buatan, pelat nomor, dan alat ubah rangka; penyidikan masih menelusuri asal kendaraan serta pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Indramayu, IDN Times- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu membongkar dugaan praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang disertai pemalsuan dokumen dan pengubahan identitas kendaraan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga mengubah nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum sepeda motor dijual kembali.

Kedua tersangka berinisial ZK alias Bebek (37) dan J alias Jarih (47), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Keduanya ditangkap Unit Reserse Mobilitas (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu pada sejak Jumat (30/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Balongan.

"Penyelidikan berawal dari pemeriksaan terhadap W alias Pekrok yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai sepeda motor hasil pencurian yang dijual kepada ZK," kata Arwin, Jumat (6/11/2026).

  1. 1. Berawal dari pengembangan kasus pencurian

    ilustrasi motor curian. Foto: Freepik
    ilustrasi motor curian. Foto: Freepik

    Arwin mengatakan, petugas kemudian melacak keberadaan ZK hingga menangkapnya di kediamannya di Desa Srengseng, Blok Galur, Kecamatan Krangkeng, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Dalam pemeriksaan awal, ZK mengaku telah menjual kembali sepeda motor tersebut kepada J. Polisi selanjutnya mendatangi kediaman J di Blok Andalas, Desa Srengseng, dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.

    Menurut Arwin, penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik penadahan kendaraan hasil pencurian tersebut.

    "ZK diduga menerima sepeda motor curian sekaligus mengubah identitas kendaraan, sedangkan J diduga menerima dan memasarkan kembali kendaraan kepada pihak lain," katanya.

  2. 2. Nomor rangka dan mesin diduga dimanipulasi

    Ilustrasi sepeda motor curian. IDN Times/Surya Aditya
    Ilustrasi sepeda motor curian. IDN Times/Surya Aditya

    Polisi menduga ZK mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor agar identitas aslinya sulit diketahui. Dia juga diduga menyiapkan STNK untuk menyesuaikan identitas kendaraan setelah proses pengubahan dilakukan.

    Berdasarkan pemeriksaan, ZK mengaku memperoleh sejumlah STNK melalui transaksi daring yang berawal dari media sosial Facebook. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi kendaraan yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah diubah.

    Selain itu, ZK mengaku menerima jasa pengubahan nomor rangka, nomor mesin, penyiapan STNK, serta perbaikan kunci sepeda motor. Tarif jasa tersebut berkisar Rp400.000-Rp500.000 per kendaraan.

    Dalam salah satu transaksi yang didalami penyidik, ZK mengaku membeli Honda Vario hasil pencurian dari W alias Pekrok seharga Rp3 juta. Sepeda motor yang dicuri di wilayah Balongan itu kemudian diduga diubah identitasnya sebelum dijual kembali.

    Sementara itu, J mengaku beberapa kali menerima dan menjual sepeda motor kepada pihak lain. Polisi juga mendalami keterangannya terkait pengetahuan mengenai kendaraan yang telah mengalami pengubahan identitas.

  3. 3. Polisi sita tiga sepeda motor

    ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
    ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Arwin, polisi menyita tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat merah putih, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy merah.

    Petugas juga mengamankan dua lembar STNK yang diduga palsu, lima kunci sepeda motor buatan, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu set peralatan yang diduga digunakan untuk mengubah nomor rangka.

    Polisi mencatat ZK pernah menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor pada 2020. Adapun J mengaku pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya.

    Arwin mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul kendaraan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penadahan maupun pemalsuan dokumen.

    "Kami mengimbau masyarakat lebih teliti ketika membeli sepeda motor bekas. Calon pembeli diminta mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan dokumen kepemilikan kendaraan sebelum melakukan transaksi, terutama jika kendaraan ditawarkan dengan harga jauh di bawah kewajaran," tutupnya.

Related Articles

See More