Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Jabar Wanti-wanti Dampak UMP 2027 Jika Capai Rp4,1 Juta

Kota Bandung
4 min read
Pemprov Jabar Wanti-wanti Dampak UMP 2027 Jika Capai Rp4,1 Juta
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
  • Pemprov Jabar mengingatkan usulan UMP 2027 Rp4,1 juta berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha, terutama di daerah dengan UMK yang masih rendah.
  • Disnakertrans Jabar menegaskan penetapan UMP dan UMK mengikuti PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan KHL sebagai pertimbangan indeks alfa, bukan patokan mutlak.
  • Jika UMP mencapai Rp4,1 juta, Pangandaran, Banjar, Majalengka, dan Cirebon dikhawatirkan terbebani; KSPSI mengusulkan angka tersebut berdasarkan KHL Jabar Rp4.112.200.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan potensi dampak terhadap keberlangsungan usaha apabila usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar Rp4,1 juta diterapkan. Sebab, kenaikan tersebut berpotensi mendorong upah minimum di daerah yang selama ini masih memiliki UMK relatif rendah.

Usulan UMP Rp4,1 juta sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Angka tersebut mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus mengacu pada formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"UMP dan UMK memang dengan formulasi. Di situ ada indeks alfa antara 0,5 sampai 0,9. Jadi untuk UMP ya maksimalnya 0,9," kata Firman, Sabtu (7/11/2026).

  1. 1. Nilai KHL bukan patokan mutlak penetapan UMP

    ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
    ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

    Firman menjelaskan, data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kemnaker dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran indeks alfa. Namun, angka tersebut bukan patokan mutlak untuk menetapkan UMP.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi upah minimum masing-masing daerah. Wilayah yang upah minimumnya masih berada di bawah KHL dapat menggunakan indeks alfa lebih tinggi, hingga 0,9.

    Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya sudah melampaui KHL sebaiknya menggunakan indeks alfa 0,5. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar kesenjangan upah antardaerah tidak semakin lebar.

    "Bagi daerah-daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, silakan menggunakan indeks alfa yang maksimal sampai 0,9. Tapi daerah yang sudah di atas KHL, sebaiknya menggunakan 0,5 agar disparitas upah tidak terlalu tinggi," kata dia.

  2. 2. UMP Rp4,1 juta dikhawatirkan membebani daerah berupah rendah

    ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
    ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

    Firman menilai, kenaikan UMP hingga Rp4,1 juta berpotensi menimbulkan persoalan bagi sejumlah kabupaten dan kota yang saat ini memiliki UMK jauh di bawah angka tersebut.

    Sebab, ketentuan pengupahan mengatur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi. Dengan demikian, apabila UMP Jabar mencapai Rp4,1 juta, daerah dengan UMK lebih rendah harus menyesuaikan ketentuan tersebut.

    Ia mencontohkan Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang selama ini memiliki tingkat upah minimum relatif rendah.

    "Misalkan, UMP menjadi Rp4,1 juta, Pangandaran, Banjar, tidak bisa menetapkan UMK. Lalu, mau tidak mau harus menggunakan upah minimum sebesar UMP Rp4,1 juta tersebut," ucapnya.

    Menurut Firman, kondisi tersebut perlu diperhitungkan karena pemerintah daerah juga tengah berupaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

    Ia menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian terhadap keberlangsungan usaha dan iklim investasi, terutama di wilayah yang sedang mengalami pertumbuhan industri.

    "Pak Gubernur lebih fokus bagaimana para masyarakat yang belum bekerja. Kebayang kalau pada saat nanti UMP dinaikkan Rp4,1 juta, otomatis daerah seperti Majalengka ikut sebesar itu, dan pasti berdampak ke keberlangsungan usaha," tuturnya.

  3. 3. Industri Majalengka dan Cirebon dinilai rentan terdampak

    Ilustrasi UMK (Pixabay)
    Ilustrasi UMK (Pixabay)

    Firman juga menyoroti perkembangan kawasan industri di Majalengka dan Cirebon yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah. Menurut dia, perbedaan tingkat upah minimum antardaerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.

    Ia menilai, lonjakan UMP Jawa Barat hingga Rp4,1 juta berpotensi memengaruhi keputusan perusahaan untuk mempertahankan atau memindahkan kegiatan usahanya.

    "Kalau UMP lompat ke Rp4,1 juta, pasti dampaknya banyak perusahaan akan hengkang atau relokasi dari daerah Majalengka dan Cirebon yang sedang tumbuh industrinya," katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengusulkan agar UMP 2027 ditetapkan sebesar 100 persen dari KHL. Berdasarkan data yang disampaikan serikat pekerja, nilai KHL Jawa Barat berada di kisaran Rp4.112.200.

    "Kami meminta kepada Pak Gubernur, karena kementerian sudah mengeluarkan rilis tentang kebutuhan hidup layak di seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Barat itu hasil rilis KHL dari kementerian sebesar Rp4,1 juta," ujar Roy, Rabu (4/11/2026).

    Selain UMP, KSPSI memperkirakan kenaikan UMK kabupaten/kota pada 2027 berada di kisaran 9,5 persen. Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa.

    Sebagai perbandingan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta masukan dari kalangan pekerja dan pengusaha.

Related Articles

See More