Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang status Darurat Sampah Bandung Raya per hari ini hingga 25 Oktober 2023. Perpanjang dilakukan demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, status Darurat Sampah Bandung Raya sebelumnya telah berakhir pada 25 September 2023. Sehingga, saat ini diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," kata Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).