Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meminta Yana Mulyana menggantikan sementara kursi Wali Kota Bandung. Hal ini diputuskan setelah wafatnya Oded M. Danial pada Jumat (10/12/2021).
Surat pergantian sementara Wali Kota Bandung oleh Yana Mulyana ini tertuang dalam surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil beserta cap basah Pemprov Jabar.
Dalam surat itu, Emil memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.