Pemprov Jabar Mulai Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyarankan agar peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
1. Larangan mulai dari pukul 21.00 WIB-04.00 WIB

Adapun dasar dari SE ini yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Di mana di dalamnya ada empat poin, pertama penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali: peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua/wali. Kemudian, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua, dan kondisi keadaan darurat atau bencana," kata Dedi Mulyadi dalam SE tersebut.
2. Belum ada sanksi tegas

Selain itu, Dedi meminta pemerintah daerah tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi juga turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya serta dinas pendidikan untuk mengkoordinasikan satuan pendidikan.
Sementara, dalam SE ini tidak ada sanksi terhadap pelanggar aturan tersebut. Hanya saja, Dedi Mulyadi meminta agar aturan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
3. Disdik Jabar membenarkan larangan ini

Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdik Jabar Deden Saepul Hidayat membenarkan perihal surat edaran terkait pengaturan jam malam tersebut. Menurut Deden, pengawasan akan dilakukan oleh kepala daerah, disdik, dan melibatkan Kemenag.
Namun, Deden tidak menjelaskan secara rinci apakah nantinya para pelanggar akan dibina atau seperti apa. Dia hanya membenarkan larangan jam malam ini benar adanya.
"Ya, betul (ada jam malam)," singkat Deden.