Pemprov Jabar Bongkar 978 Kios Pedagang di Jalur Wisata Ciater Subang

- Pemprov Jabar membongkar 978 kios pedagang di jalur wisata Ciater Subang untuk menata ulang jalur dan mengembalikan fungsi kawasan.
- Sebanyak 978 bangunan milik pedagang ditertibkan, dengan 416 pedagang sudah menerima kompensasi uang tunggu dari pemerintah.
- Penertiban ini dikritik oleh anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PDI-P karena dianggap tebang pilih dalam menindak bangunan liar di kawasan wisata.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar ratusan bangunan milik pedagang di sepanjang Jalan Raya Bandung - Subang. Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas gabungan sejak beberapa hari kemarin. Dasar aksi ini dilakukan untuk menata ulang jalur dan mengembalikan fungsi kawasan.
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pembongkaran ini masih berlangsung hingga hari ini, di mana petugas gabungan dari Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten Subang ikut serta dalam penertiban ini.
"Saat ini pembongkaran masih sedang berproses," ucap Herman saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
1. Pedagang berasal dari beberapa kecamatan di Subang

Herman menjelaskan, berdasarkan data yang ada saat ini ada sebanyak 978 bangunan milik pedagang yang ditertibkan oleh petugas sepanjang jalur Cagak-Ciater-Tangkuban Parahu. Adapun kios para pedagang ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Rinciannya, 233 pedagang berada di Desa Ciater Kecamatan Ciater, 202 pedagang di Desa Cisaat Kecamatan Ciater, 113 pedagang di Desa Palasari Kecamatan Ciater dan 430 pedagang di Kecamatan Jalancagak.
"Data saat ini kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung adalah pedagang di sepanjang jalur Jalan Cagak-Ciater-Tangkuban Perahu dengan jumlah 978 pedagang," katanya.
2. 548 pedagang belum mendapatkan uang tunggu

Para pedagang yang terkena penertiban, lanjut Herman akan diberi kompensasi atau uang tunggu oleh pemerintah. Namun besaran uang ini belum disampaikan oleh Herman, dan kompensasi ini baru diberikan kepada 416 pedagang di Jalancagak saja.
"Jumlah pedagang yang belum mendapatkan uang tunggu sebanyak 548 pedagang. Rencananya dalam waktu dekat akan segera direalisasikan oleh Pak Gubernur (Pemda Jabar)," kata Herman.
3. Pemprov Jabar tebang pilih tertibkan bangunan

Diketahui, penertiban ini turut dikritik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Mereka menilai pemprov masih tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar di kawasan wisata.
Anggota Fraksi PDIP, Rafael Situmorang mengatakan, banyak bangunan liar yang diduga dikuasai oleh perusahaan besar dan belum tentu izinnya sesuai, banyak yang tidak ditertibkan. Hal ini seperti di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Ciater, Kabupaten Subang.
"Satu sisi ada bangunan yang dihabisi tapi satu sisi ada bangunan megah padahal berdekatan itu dibiarkan, contohnya di daerah Subang di daerah Jalan Cagak jadi seperti promosi wisata tertentu," sambung Rafael.
Adapun, kata dia, kawasan tersebut masuk dalam Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) dan diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembangunan dan alih fungsi lahan.
"Kalau kita ke Jalan Cagak, itu dilihat Castello (Florawisata D'Castello) enggak diapa-apain kok. Kan jelas kok. Cek KBU, itu kan jelas. Jadi maksud saya, enggak usah jauh-jauh ke Puncak (Bogor). KBU aja, kalau mau soal penertiban alih fungsi lahan," ujar Rafael saat interupsi dalam Rapat Pripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025 di Gedung DPRD Jabar, Senin (11/8/2025).
Dengan kondisi ini, Rafael mendorong agar Pemprov Jabar tegas, tidak hanya pada bangunan liar yang didirikan oknum masyarakat saja, tapi berani menindak perusahaan swasta, jika terbukti tak berizin.
"Jangan tebang pilih gitu loh. Bahkan kan yang di Puncak itu ternyata (kewenangan) LHK (Lingkungan Hidup). Artinya gini, jangan yang lingkungan hidup di kita ke sana, tapi yang Perda kabupaten/kota, Provinsi sendiri tidak di perhatikan dan jalankan," katanya.