Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak 10 Persen Selama Idulfitri 2026
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
  • Pemprov Jawa Barat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor 10 persen selama libur Idulfitri 18–24 Maret 2026 untuk seluruh jenis kendaraan di wilayah Jabar.
  • Layanan pembayaran pajak tetap buka selama libur Lebaran dan bisa diakses secara digital melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, serta Signal (Samsat Digital Nasional).
  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2026, bahkan memberi keringanan bagi kendaraan berpelat kuning sejak awal tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Januari 2025

Opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan mineral bukan logam mulai berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Mei 2025

Warga Bandung bernama Rezza memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan tersebut.

1 Januari 2026

Pemprov Jabar mulai memberlakukan relaksasi opsen dan pengenaan baru untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai Kepgub. Tarif pajak angkutan penumpang diturunkan menjadi 30 persen dan angkutan barang menjadi 70 persen.

26 Februari 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan di Gedung Sate bahwa pada tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi maupun tarif BBNKB.

18–24 Maret 2026

Pemprov Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama libur Idulfitri di seluruh wilayah Jawa Barat.

18 Maret 2026

Dedi Mulyadi menyampaikan program diskon pajak tersebut dan mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat mudik Lebaran.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen selama libur Idulfitri 2026, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Jabar.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengumumkan dan melaksanakan program diskon pajak tersebut bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
  • Where?
    Kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat, dengan layanan pembayaran tersedia di kantor Samsat serta melalui aplikasi digital Sambara, Sapa Warga, dan Signal.
  • When?
    Program diskon berlangsung selama libur Idulfitri dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pengumuman resmi disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026 di Bandung.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat saat Lebaran serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak tanpa menaikkan tarif PKB maupun BBNKB tahun 2026.
  • How?
    Masyarakat dapat membayar pajak secara langsung di Samsat yang tetap buka selama libur atau menggunakan layanan e-Samsat melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, dan Signal untuk mendapatkan potongan 10 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Jawa Barat kasih diskon pajak mobil dan motor sepuluh persen pas Lebaran tahun 2026. Diskonnya buat semua orang di Jawa Barat dari tanggal delapan belas sampai dua puluh empat Maret. Kata Pak Gubernur Dedi, tempat bayar pajak tetap buka dan bisa lewat aplikasi juga. Sekarang orang bisa bayar lebih murah dan disuruh hati-hati kalau mudik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Program diskon pajak kendaraan 10 persen selama Idulfitri 2026 menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan pajak. Dengan layanan tetap buka dan akses digital melalui e-Samsat, kebijakan ini memudahkan warga membayar pajak secara efisien, sambil menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah yang konsisten tidak menaikkan tarif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen selama libur Idulfitri dari 18-24 Maret 2026. Diskon ini dipastikan hanya berlaku khusus untuk wilayah Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Layanan pembayaran pajak kendaraan di Jabar dipastikan tetap buka selama libur lebaran.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini kami tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen," kata Dedi, Rabu (18/3/2026).

1. Pembayaran bisa online dan offline

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Layanan pembayaran pajak tetap dibuka dan masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui e-Samsat di aplikasi Sambara di Sapa Warga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

"Silahkan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya," kata Dedi.

Dedi turut menyampaikan pesan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar mengutamakan keselamatan selama di jalan.

"Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu bersama keluarganya. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri, apabila Anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat yang penting selamat," tutur Dedi.

2. Pastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menegaskan tidak turut menaikkan pajak kendaraan berkaitan dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jabar dipastikan berbeda dengan Jawa Tengah yang warganya kini tengah kaget karena nominal pajak kendaraannya naik.

Diketahui, Opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu, dan sampai saat ini ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen; pajak kendaraan bermotor senilai 66 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25 persen.

Opsen ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

3. Pastikan tidak akan menaikkan pajak kendaraan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia menegaskan, dari awal kepemimpinannya sudah diungkapkan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.

"Pajak kita kan Jawa Barat mah tidak naik," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

Dedi memilih untuk mempertahankan angka pajak yang sudah ada sebelumnya supaya memberinya dorongan jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026 opsi kenaikan dihindari. Menurutnya, lebih baik banyak warga Jabar yang membayar pajak.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari saya ditanya saya tidak akan menaikan. Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.

Sebagai informasi, sejak awal Januari 2026 Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.

Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Salah seorang warga Kota Bandung, Rezza turut membenarkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut. Dia memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan Mei 2025.

"Saya sudah cek di aplikasi dan juga di STNK motor, benar tidak ada kenaikan, untuk tahun selanjutnya juga terpantau masih sesuai," kata dia.

Editorial Team