Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dia menegaskan, dari awal kepemimpinannya sudah diungkapkan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.
"Pajak kita kan Jawa Barat mah tidak naik," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).
Dedi memilih untuk mempertahankan angka pajak yang sudah ada sebelumnya supaya memberinya dorongan jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026 opsi kenaikan dihindari. Menurutnya, lebih baik banyak warga Jabar yang membayar pajak.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari saya ditanya saya tidak akan menaikan. Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.
Sebagai informasi, sejak awal Januari 2026 Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.
Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Salah seorang warga Kota Bandung, Rezza turut membenarkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut. Dia memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan Mei 2025.
"Saya sudah cek di aplikasi dan juga di STNK motor, benar tidak ada kenaikan, untuk tahun selanjutnya juga terpantau masih sesuai," kata dia.