Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar dalam Tujuh Bulan

- Satpol PP Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar pada Januari-Juli 2026, terdiri dari 193 melalui operasi mandiri dan 452 lewat operasi gabungan dengan Satpol PP Jawa Barat.
- Penertiban menyasar berbagai kawasan, termasuk 300 bangunan di Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana PKL di Pasar Cicadas.
- Meski ada penolakan, penertiban tetap berjalan setelah koordinasi lapangan; operasi akan berlanjut pada Agustus di sejumlah kawasan prioritas dan laporan warga diterima melalui LAPOR!.
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat di sejumlah titik di Kota Bandung.
Dari total bangunan yang ditertibkan, sebanyak 193 bangunan dibongkar melalui operasi Satpol PP Kota Bandung. Sementara 452 bangunan lainnya ditertibkan lewat operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
"Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," ujar Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, Selasa (4/8/2026).
1. Penertiban dilakukan di sejumlah kawasan

Operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan 300 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasirkoja. Selain itu, sebanyak 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) juga ditertibkan di kawasan Pasar Cicadas.
2. Penolakan ada, tetapi tidak menghambat penertiban

Sukma mengatakan setiap pelaksanaan penertiban diawali dengan koordinasi bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Langkah itu dilakukan untuk memetakan kondisi lapangan sekaligus mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul.
Meski menghadapi sejumlah penolakan, menurutnya proses penertiban tetap berjalan karena sebagian besar pemilik bangunan liar memahami bangunan yang mereka dirikan melanggar aturan.
"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan," katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan ruang publik yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinam yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
3. Penertiban berlanjut pada Agustus

Satpol PP Kota Bandung juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dengan melaporkan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan LAPOR!.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," kata Sukma.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung akan melanjutkan operasi penertiban di sejumlah kawasan prioritas pada Agustus 2026. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur. Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah menunggu arahan pimpinan dan menyesuaikan agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.


















