Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi meliburkan kendaraan umum konvensional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di di beberapa tempat termasuk wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka nantinya akan mendapatkan uang kompensasi selama libur.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan, kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari akan diberikan kepada pemilik, sopir dan sopir cadangan angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur.
Serta pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Mereka mulai berhenti beroperasi sementara pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025.
