Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan Lapangan Gasibu dan Saparua di Kota Bandung diperbolehkan buka untuk umum. Kebijakan itu ternyata ditanggapi miring oleh Pemerintah Kota Bandung.
Seharusnya, keputusan membuka taman atau ruang publik di Kota Bandung mengikuti aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah dikeluarkan dalam penanganan COVID-19 di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Karena itu, ucapan Ridwan Kamil yang mengizinkan kedua lapangan ini dibuka untuk umum dinilai tidak mengetahui peraturan yang sudah ada.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam peraturan wali kota (Perwal) Bandung nomor 87/ 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung menyebutkan taman dan ruang publik merupakan sektor yang masih belum diizinkan beroperasi.
"Kalau pemahaman kami, otoritas itu terikat di dalam perwal, di Perwal kami yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9/2021).