Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta agar Bupati/Wali Kota bisa memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah maaing-masing baik negeri hingga swasta.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bey Machmudin tanggal 12 Mei 2024. Adapun surat itu dikeluarkan usai adanya kecelakaan Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan agar para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
"Hal itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," jelas Bey seperti tertuang dalam SE, Senin (13/5/2024).