Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif bagi wajib pajak melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini memberikan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai pembebasan denda.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri, Rabu (22/7/2026).
