Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bandung Diminta Maksimalkan Implementasi Perda Penanggulanan Kemiskinan

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Anggota DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono berharap Pemerintah Kota Bandung terus memaksimalkan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sejak perda diresmikan, Pemkot Bandung dan jajaran telah mengimplementasikan dengan baik meskipun hasilnya belum maksimal.

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman.

Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Untuk itu, Pemkot Bandung memenuhi dengan adanya pembangunan rumah deret, selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,” terangnya.

1. Pemenuhan air bersih dengan jalur pipanisasi dioptimalkan

BPBD Kabupaten Kediri menyalurkan air bersih ke Sepawon. (dok. Pemkab Kediri)

Terutama di kawasan padat penduduk dan kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.

“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” tambahnya.

Selain itu, ada juga pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerja sama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses.

“Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” jelasnya.

2. Bantuan untuk rumah tak laik huni ditambah

Ilustrasi permukiman kumuh (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk rumah tidak layak huni sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan.

“Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” tuturnya.

3. Terus maksimalkan implementasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Bandung

Ilustrasi kemiskinan (commons.wikimedia/Jonathan McIntosh)

Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan perda ini, hanya belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.

“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80 persen dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20 persen yang belum terlayani. Tapi kan yang 20 persen ini juga harus terlayani. Terlebih, memang yang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” bebernya.

Untuk pemenuhan air bersih, memang bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.

"Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, " jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us