Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi pada pengelola hotel yang nekat menggelar event perayaan saat malam tahun baru 2022. Pemkot Bandung akan melakukan banyak pembatasan saat malam tahun baru.

Ema Sumarna, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan, pembatasan dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Mengingat, tahun baru ditakutkan akan menimbulkan karumunan, terutama wisatawan dari luar Kota Bandung.

"Pasti ada sanksi (hotel menggelar event). Kalau memaksakan ada event minimal event-nya dibubarkan kemudian mereka juga di-warning, lebih keras kalau tidak nurut," ujar Ema melalui keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).

1. Sanksi tegas masih dalam koordinasi

IDN Times/Humas Bandung

Disinggung mengenai apa saja bentuk teguran kerasnya, Ema bilang, nanti akan disesuaikan dan dikoordinasikan. Menurutnya, ada baiknya para pengelola hotel dapat mengikuti aturan dari Pemkot Bandung.

"Sanksi tegas nanti kita lihat, yang jelas akan kita beri peringatan bagi yang mengadakan (event tahun baru 2022)," ucapnya.

2. Tempat hiburan juga akan diberikan pembatasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di