Sukabumi, IDN Times - Ancaman musim kemarau panjang mulai berdampak serius di Kabupaten Sukabumi. Menyusul menyusutnya debit air sungai dan penurunan cadangan air bawah tanah yang memicu krisis air bersih di sejumlah titik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/Kep.624-BPBD/2026 yang berlaku sejak 23 Juli hingga 30 September 2026 mendatang.
