Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan periode 2024. Penghapusan ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, total piutang PBB hingga tahun 2024 mencapai Rp489,07 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP), dengan akumulasi tunggakan sejak tahun 1994.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan, selain imbauan dari Pemprov Jabar, keputusan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang kesulitan ekonomi dan tidak mampu melunasi tunggakan sejak puluhan tahun lalu.
"Sejalan dengan imbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak perorangan," kata Jeje, dikutip Selasa (19/8/2025).