Pemilik Tanah Terancam Denda Rp100 M karena Tambang Emas Tanpa Izin

- Kronologi kasus tambang emas ilegal di tanah sendiri
- Puluhan karung berisi material campuran emas disita
- Ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp100 miliar
Sukabumi, IDN Times - Seorang pria berinisial UT terpaksa harus menelan kenyataan pahit usai aksi nekatnya menggunakan lahan pribadi untuk tambang emas. Terlebih, kegiatan pertambangan emas itu dilakukan tanpa izin.
Peristiwa itu berhasil diungkap Polres Sukabumi. Selain UT, satu tersangka lainnya turut diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI).
1. Kronologi kasus tambang emas ilegal di tanah sendiri

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal itu tepatnya terjadi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang diduga melakukan kegiatan penambangan mineral tanpa izin resmi dari pemerintah. Keduanya berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kalob, dan UT, pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan tambang," ujar Samian.
2. Puluhan karung berisi material campuran emas disita

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 29 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, serta berbagai peralatan tambang seperti hammer, mata bor, senter kepala, dan sarung tangan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
"Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi," ujarnya.
3. Ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp100 miliar

Bukan keuntungan yang didapat, kedua tersangka ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbutannya. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
"Polres Sukabumi berkomitmen menjaga sumber daya alam agar dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum, demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.


















