Pemilik Kendaraan Listrik di Jabar Bakal Ditarik Pajak

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menarik pajak kendaraan listrik sesuai aturan pusat, mengakhiri masa pembebasan pajak yang sebelumnya berlaku untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan listrik penting sebagai kontribusi daerah karena penggunaannya terhadap infrastruktur jalan sama dengan kendaraan konvensional.
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah menentukan besaran insentif, sehingga tarif pajak kendaraan listrik bisa berbeda antarprovinsi tergantung kebijakan masing-masing.
Bandung, IDN Times - Pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat nantinya tidak lagi bebas membayar membayar pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jabar memastikan akan menarik pajak kendaraan listrik sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah. Selain itu, para pemilik kendaraan listrik juga menggunakan jalan yang sama dengan konvensional.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (21/4/2026).
1. Diyakini dapat membantu mengoptimalkan PAD

Dedi menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat.
Dia optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.
"Hari ini optimis dengan layanan infrastruktur jalan yang semakin baik, dan kelengkapan kenyamanan jalan semakin meningkat, kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat tinggi dengan pemberlakuan misalnya, bayar pajak tidak usah pakai KTP pemilik KTP," ucap dia.
2. Peraturan penarikan pajak kendaraan kendaraan sesuai Permendagri

Penarikan pajak kendaraan listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam Permendagri tertulis kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kedua instrumen pajak ini dibebaskan hingga nol persen sebagai upaya stimulan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Namun, dalam aturan terbaru, kendaraan listrik telah diklasifikasikan kembali sebagai objek pajak yang sah secara hukum nasional.
Penghitungan pajak kini mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional, yaitu didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Hal ini menandakan bahwa masa depan kendaraan listrik sudah mulai dianggap sebagai produk arus utama, bukan lagi teknologi "spesial" yang terus-menerus mendapatkan pengecualian total dalam basis data perpajakan negara.
3. Peraturan ini disesuaikan kembali melalui pemerintah daerah masing-masing

Meski secara aturan pusat kendaraan listrik kini kembali menjadi objek pajak, pemerintah memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemprov) untuk menentukan besaran insentifnya. Melalui kebijakan yang disebut Insentif Mandiri, tiap daerah tetap diperbolehkan memberikan pembebasan penuh hingga pajak Rp0 atau memberikan pengurangan pajak yang signifikan sesuai dengan visi dan kebijakan wilayah masing-masing.
Hasilnya, besaran pajak yang harus dibayar bisa berbeda-beda antar provinsi, tergantung di mana kendaraan tersebut terdaftar. Jika pemerintah daerah tempat tinggal tetap berkomitmen kuat mendukung ekosistem hijau dan ingin menekan polusi udara, mereka memiliki kuasa untuk tetap menggratiskan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Daerah (Perda). Fleksibilitas ini membuat strategi pemilihan lokasi pendaftaran kendaraan menjadi faktor penting dalam menghitung pengeluaran pajak tahunan ke depannya


















