Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis (20/1/2022) hari ini. Pemerkosa 12 Santriwati Bandung itu akan membacakan pledoi secara tertulis dan dibacakan langsung.
Dodi Ghazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, Herry akan membacakan pledoi secara daring di Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang akan digelar secara hybrid.
"Hari ini benar akan ada pembacaan pledoi oleh Herry Wirawan. Sidang kemungkinan digelar secara hybrid," ujar Dodi, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Saat disinggung soal Kajati Jabar, Asep N Mulyana apakah akan datang seperti saat putusan, Dodi belum memberikan jawaban.