Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Temukan Adanya Kejanggalan PHK PT Namnam di Kota Cimahi
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemerintah pusat menemukan kejanggalan dalam PHK 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, terutama pesangon 0,5 upah yang dinilai tidak sesuai dasar kerugian perusahaan.
  • Dadan Sudiana menilai laporan audit menunjukkan pengurangan laba, bukan kerugian tiga tahun berturut-turut; PHK efisiensi seharusnya memberi pesangon satu kali upah.
  • PHK dilakukan dalam dua tahap terhadap 92 dan 86 pekerja. Disnaker menyebut tahap pertama sudah menerima hak, sementara perusahaan mengaitkan PHK dengan kerugian dan penurunan order.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 Juli

Perusahaan disebut telah memenuhi hak pesangon bagi 92 karyawan yang terkena PHK tahap pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah pusat menemukan kejanggalan dalam PHK 178 karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi, terutama pemberian pesangon sebesar 0,5 kali upah.
  • Who?
    178 karyawan PT Namnam Fashion Industries, Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Dadan Sudiana, Disnaker Kota Cimahi, dan manajemen perusahaan terlibat dalam penanganan PHK.
  • Where?
    Kejanggalan ditemukan di PT Namnam Fashion Industries, sebuah pabrik garmen di Kota Cimahi, Jawa Barat.
  • When?
    Dadan Sudiana menyampaikan hasil pengecekan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pemenuhan pesangon PHK tahap pertama dilaporkan dilakukan pada 18 Juli 2026.
  • Why?
    Perusahaan menyatakan PHK dilakukan karena kerugian berkelanjutan, penurunan pesanan, dan buyer pindah ke Korea. Dadan menilai laporan audit menunjukkan pengurangan laba, bukan kerugian.
  • How?
    PHK dilakukan dalam dua tahap terhadap 92 dan 86 karyawan. Sebagian pekerja menerima kompensasi 0,5 upah; pemerintah berupaya agar pesangon diberikan sesuai ketentuan satu kali upah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah melihat ada hal aneh saat PT Namnam di Cimahi memberhentikan 178 pekerja. Pekerja hanya diberi uang pesangon setengah gaji. Padahal pemerintah bilang seharusnya satu kali gaji. Dadan Sudiana sudah datang ke pabrik. Pemerintah akan melapor dan berusaha agar pekerja mendapat haknya. Sebagian pekerja sudah menerima uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah tekanan pada industri garmen, pemeriksaan langsung pemerintah terhadap dasar pesangon menunjukkan perhatian terhadap perlindungan hak 178 pekerja terdampak. Upaya menilai kompensasi sesuai ketentuan berjalan seiring terbukanya peluang kerja di kawasan industri baru Jawa Barat, khususnya pada sektor alas kaki dan garmen yang membutuhkan tenaga kerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat menemukan kejanggalan dalam kabar ratusan buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi. Salah satunya soal pesangon yang diberikan hanya setengah (0,5) dari upah.

Deputi Asisten II, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana sudah mengecek langsung dan mendatangi pabrik garmen tersebut, dan menemukan sejumlah kejanggalan mengenai pesangon.

"Katanya berdasarkan kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Saya lihat laporan yang diaudit oleh akuntan publik, saya melihat di situ bukan kerugian, tapi pengurangan laba sebenarnya," kata Dadan, Kamis (6/8/2026).

1. PHK harusnya mencegah kerugian

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Dadan mengungkapkan, hal itu pula yang dijadikan modus dari perusahaan dalam memberikan pesangon terhadap karyawan yang telah di-PHK sebesar 0,5 upah. Adapun total ada 178 karyawan PT Namnam Fashion Industries yang telah di-PHK dan sebagian diantaranya telah mendapatkan kompensasi.

"Jadi saya menilai bahwa harusnya PHK karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena rugi. Dan itu ketentuannya satu kali upah, bukan 0,5," ungkapnya.

Dadan tak menampik adanya kesepakatan yang telah terjalin antara pihak perusahaan terhadap karyawan yang di-PHK dengan skema pesangon 0,5 upah. Namun hal itu dinilai dilakukan para karyawan karena tidak memiliki pilihan lain hingga dalam tekanan.

"Memang ada kesepakatan, sudah deal gitu kan, tapi pekerja itu kan daya tawarnya tidak ada. Nanti kami akan laporkan ke Pak Said Iqbal, seperti apa langkah-langkahnya, nanti mungkin beliau akan terjun langsung ke sini, kami upayakan mereka dapat sesuai ketentuan, 1 kali upah," kata dia.

2. PT Namnam melakukan PHK karena terus mengalami kerugian

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagaimana diketahui, PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 karyawan dalam dua tahap. Tahap pertama PHK dilakukan terhadap 92 karyawan dan tahap dua dilakukan PHK terhadap 86 karyawan.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menyatakan, karyawan yang di-PHK tahap pertama telah mendapatkan hak pesangon.

"Pemenuhan hak (PHK) tahap pertama sudah dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal.

Dia menambahkan, kerugian terus-menerus hingga menurunnya order menjadi alasan utama PHK karyawan dilakukan PT Namnam Fashion Industries.

"Mereka menyatakan terjadinya PHK diakibatkan terjadinya kerugian terus-menerus, termasuk penurunan order, buyer pindah ke Korea, itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efisiensi pekerja," ujarnya.

3. Dedi Mulyadi sebut PHK di industri garmen hal yang lazim terjadi

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menilai, PHK di industri padat karya ini sesuatu yang tidak bisa dihindarkan karena sangat bergantung pada efisiensi biaya produksi. Sehingga, saat pabrik menghadapi persoalan tertentu nantinya akan berpindah tempat.

"Perusahaan padat karya memang begitu. Kalau sudah mencapai titik tertentu dan ada daerah lain yang biaya tenaga kerjanya lebih murah, biasanya mereka pindah. Itu terjadi di mana-mana," kata Dedi, Rabu (4/8/2026).

Menurut KDM, karakter industri padat karya berbeda dengan industri padat modal yang cenderung menetap dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, perusahaan di sektor garmen memiliki kecenderungan memindahkan basis produksi ketika terdapat lokasi yang dinilai lebih kompetitif.

"Kalau industri padat karya, khususnya garmen, memang harus dipahami bahwa dalam siklus usahanya bisa saja menutup atau berpindah lokasi," ujarnya.

Meski demikian, KDM memastikan peluang kerja di Jawa Barat masih terbuka lebar. Dia mengatakan saat ini sejumlah kawasan industri baru tengah berkembang dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di sektor alas kaki dan garmen.u

Curated For You

Editorial Team

Related Article