Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat menemukan kejanggalan dalam kabar ratusan buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi. Salah satunya soal pesangon yang diberikan hanya setengah (0,5) dari upah.
Deputi Asisten II, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana sudah mengecek langsung dan mendatangi pabrik garmen tersebut, dan menemukan sejumlah kejanggalan mengenai pesangon.
"Katanya berdasarkan kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Saya lihat laporan yang diaudit oleh akuntan publik, saya melihat di situ bukan kerugian, tapi pengurangan laba sebenarnya," kata Dadan, Kamis (6/8/2026).
