Pembunuhan Sadis di Cianjur: Yanti dan Ayahnya Mutilasi Ibu dan Balita

Kabupaten Cianjur, IDN Times - Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. Kasus yang bermula dari penemuan tengkorak manusia ternyata mengungkap tabir pembunuhan sedarah yang dilakukan oleh ayah dan anak. Polisi pun bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.
"Awalnya ditemukan tengkorak kepala di kebun warga. Tak lama kemudian, kerangka tubuh ditemukan tak jauh dari lokasi pertama," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (19/5/2025).
1. Pelaku ternyata anak dan suami korban

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Yanti Rustini (31 tahun), yang tak lain adalah anak kandung korban bernama Lilis (51). Korban lainnya adalah balita berusia tiga tahun yang ternyata merupakan keponakan Yanti. Yang lebih mengejutkan, aksi sadis ini dilakukan bersama ayahnya sendiri, Cahya (60).
"Setelah mendalami kasus ini, kami datangi rumah korban. Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui setelah bukti-bukti ditemukan, termasuk foto korban yang sudah tidak bernyawa di ponsel pelaku," kata Yonky.
2. Korban dicekik, dimutilasi, dikuliti dan dibakar

Dalam pengakuannya, Yanti mencekik sang ibu hingga tewas. Namun saat itu, balita yang berada di dekat korban terbangun. Pelaku kemudian membunuh balita tersebut agar tidak menjadi saksi dan membuat keributan.
"Setelah membunuh, pelaku menyimpan jenazah di rumah selama beberapa waktu. Kemudian, jasad korban dimutilasi, dikuliti, dan dibakar bersama ayahnya untuk menghilangkan jejak," kata Kasatreskrim AKP Tono Listianto.
3. Motif dan ekspresi dingin Yanti bikin ngeri

Menurut penyelidikan polisi, Yanti adalah dalang utama dalam kasus ini. "Ekspresi pelaku sangat tenang, tidak menunjukkan penyesalan. Yanti yang jadi otak pembunuhan, dibantu langsung oleh ayahnya," kata Tono.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya yang keji dan tidak berperi-kemanusiaan," tuturnya.