Pembunuhan di Gang Masjid Terungkap, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

- Pembunuhan di Gang Masjid Terungkap, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
- Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita berinisial DI di kawasan Babakan Ciparay, Bandung terungkap oleh Polrestabes Bandung.
- Pelaku berhasil ditangkap setelah masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun akhirnya melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Polisi memastikan pelaku merupakan tetangga dari korban dan telah mengamankan barang bukti serta menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita berinisial DI di kawasan Babakan Ciparay, diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Seorang pelaku berhasil diringkus dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka. Korban yang tinggal seorang diri di rumahnya turut menjadi sasaran dari aksi kejam tersangka berinisial GLH.
Polrestabes Bandung memastikan, pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban yang tinggal hanya berjarak sekitar 1-2 meter dari rumah DI.
1. Korban sempat kaget pelaku terjatuh dari plafon

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat pelaku masuk ke rumah korban melalui atap dengan niat mencuri barang. Namun plafon rumah jebol dan pelaku terjatuh tepat di atas korban yang saat itu sedang tertidur.
"Korban terbangun dan mengenali pelaku. Karena panik, pelaku langsung menendang korban dan mengambil pisau yang ada di lokasi lalu menusuk korban sebanyak 13 kali hingga meninggal dunia," ujar Budi, Kamis (14/8/2025).
2. Barang bukti berhasil diamankan

Sadisnya lagi, melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Polsek Babakan Ciparay bersama tim penyidik bergerak cepat setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Garut.
"Seluruh barang bukti termasuk sepeda motor dan barang curian lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian," kata Budi.
3. Pelaku dikenakan hukuman penjara 15 tahun

Pelaku mengaku bertindak sendiri dan semula hanya berniat mencuri karena motif ekonomi. Namun, karena korban mengenalinya, pelaku panik dan nekat melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
"Pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata dia.