Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banyak Aset Pemprov Jabar Belum Bersertifikat, Termasuk Lahan SMA/SMK

IMG_20250730_115222.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • 3.249 dari 5.680 bidang tanah aset Pemprov Jabar belum bersertifikat.
  • Mayoritas tanah yang belum bersertifikat adalah jaringan jalan, irigasi, dan tanah SMA/SMK negeri.
  • Pemprov Jabar akan mendistribusikan kewenangan pengamanan aset ke perangkat daerah untuk diselesaikan dalam tiga tahun kedepan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dari total 5.680 bidang tanah yang masuk dalam aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada sebanyak 3.249 di antaranya masih belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut kebanyakan merupakan jaringan jalan, irigasi, termasuk tanah SMA/SMK negeri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan saat membacakan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jabar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Rabu (13/8/2025).

"Menanggapi pandangan dari Fraksi PAN terkait penataan aset, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki aset sebanyak 5.680 bidang tanah, sudah bersertifikat sebanyak 2.431 bidang tanah dan sebanyak 3.249 bidang tanah belum bersertifikat," ungkap Erwan.

1. Perangkat daerah diminta mengejar kekurangan

IMG_20250610_110909.jpg
SMAN 3 Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erwan mengatakan, dari total 3.249 bidang tanah aset pemerintah provinsi yang belum bersertifikat, mayoritas merupakan jaringan jalan dan irigasi yang diperoleh sejak tahun 1945. Setelah itu ada pula lahan SMA dan SMK yang diperoleh dari alih kewenangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Erwan memastikan Pemprov Jabar bakal mendistribusikan kewenangan pengamanan aset ke perangkat daerah agar nantinya dapat segera ditindak-lanjuti.

"Dalam rangka percepatan pengamanan aset, kewenangan dan penganggaran pengamanan aset akan didistribusikan ke perangkat daerah selaku pengguna barang, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 42," katanya.

2. Ditargetkan tiga tahun rampung

IMG-20250630-WA0054.jpg
Wagub Jabar Erwan Setiawan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan, seluruh bidang tanah aset milih pemerintah provinsi yang belum disertifikatkan akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun ke depan dengan jumlah 538 bidang tanah di tahun 2025, 1.478 bidang tanah di tahun 2026, dan 1.233 bidang tanah di tahu 2027.

"Sehingga dalam tiga tahun ke depan ini semua aset-aset Pemprov Jabar sudah bersertifikat," katanya.

3. Gugatan lahan SMAN 1 Bandung akan tetap diperjuangkan

IMG-20250630-WA0055.jpg
Wagub Erwan Setiawan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain mengungkapkan total bidang tanah aset Pemprov yang belum bersertifikat, Erwan juga mengungkapkan progres pengamanan aset Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Bandung setelah sebelumnya gagal memenangkan gugatan sengketa lahan di PTUN Bandung.

"Proses banding dilakukan, dan meminta waktu dilaksanakan sidang terbuka untuk menyampaikan bukti tambahan, melakukan upaya penyelesaian melalui jalur litigasi dan non-litigasi, bersurat ke Komisi Yudisial (KY) agar perkara ini dikawal dan diawasi sehingga putusan banding dapat dimenangkan," tuturnya.

Erwan menambahkan, Pemprov Jabar telah bersurat ke Kemenkum HAM untuk segera mencabut izin Yayasan Lynceym Kristen karena dianggap sebagai organisasi terlarang.

"Bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM agar segera mencabut ijin yayasan Lyceum Kristen yang merupakan organisasi terlarang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us