Bandung, IDN Times - Pelaku Hari Kurniawan alias Ari alias HK (21 tahun) pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi, Maharendra Intan Melinda atau MIM (29 tahun) bebas dari hukuman mati setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Heri Kurniawan sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Namun dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga vonis hukuman mati pun dianulir.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 233/Pid.B/2023/PN.Ckr yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dikutip Kamis (26/10/2023).
