Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta berunjuk rasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) setempat, Rabu (2/3/2022) siang.
Mereka memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aksi buruh dilakukan beberapa jam sebelum Menaker membatalkan aturan tersebut.
Pembatalan Permenaker 2/2022 itu pun disambut baik oleh para buruh. "Mudah-mudahan benar dikembalikan ke aturan yang lama," kata Sekretaris SPSI Purwakarta, Heru Marsudi seusai aksi.