Pelantikan PPPK Tertunda, Harapan Guru Honorer Makin Samar

Cirebon, IDN Times - Harapan besar Supriatna (37 tahun), seorang honorer di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjauh.
Setelah 19 tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sudah melewati berbagai seleksi dan dinyatakan lulus sebagai PPPK pada tahun 2024. Namun, kebijakan terbaru justru menunda pengangkatan tersebut hingga 2026, membuatnya harus terus berjuang tanpa kepastian.
Seharusnya, Supriatna bersama ribuan tenaga honorer lainnya sudah resmi menjadi ASN PPPK pada April 2025. Tetapi, perubahan kebijakan pemerintah membuat jadwal itu diundur satu tahun lagi, tepatnya Maret 2026.
Akibatnya, banyak calon PPPK yang merasa terombang-ambing tanpa kejelasan, terutama dalam hal gaji dan hak-hak sebagai pegawai tetap.
"Awalnya senang dan bahagia bisa lolos jadi PPPK. Tapi, kayanya harus lebih bersabar sampai tahun depan," kata Supriatna, Kamis (20/3/2025).
Selain ketidakjelasan status, persoalan ekonomi menjadi tantangan terbesar bagi mereka yang masih berstatus honorer. Supriatna misalnya, hanya menerima upah Rp750.000 setiap bulan dari sekolah tempatnya mengajar.
Dengan biaya hidup yang semakin tinggi, ia terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. "Setiap hari harus berpikir keras bagaimana bertahan. Sementara pemasukan tetap segitu-gitu saja, harga kebutuhan terus naik. Kadang harus cari pinjol untuk bertahan," tambahnya.
1. Tak hanya guru, tenaga honorer lainnya juga terdampak

Masalah ini tidak hanya dirasakan oleh tenaga pendidik seperti Abdullah. Faozan (50), seorang tenaga kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, juga menghadapi ketidakpastian serupa.
Meski telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah, nasibnya kini masih menggantung akibat kebijakan pengunduran pengangkatan PPPK.
Kondisi ini menyebabkan banyak tenaga honorer merasa kecewa, bahkan frustrasi. Mereka merasa pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam memberikan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi.
"Kami sudah berusaha, ikut seleksi, lulus, dan menunggu dengan sabar. Tapi kalau terus ditunda, bagaimana kami bisa bertahan?" keluh Faozan.
Sejumlah tenaga honorer berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang lebih berpihak kepada mereka. Mengingat banyak dari mereka sudah berada di usia yang tidak muda lagi, keterlambatan pengangkatan ini semakin memperumit keadaan.
2. Pemda siapkan anggaran Rp43 Miliar

Menanggapi keluhan para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hilmi Rivai memastikan pemerintah telah melakukan perencanaan keuangan dan pengadaan ASN secara proporsional.
Bahkan, anggaran sebesar Rp43 miliar telah disiapkan untuk membayar gaji para PPPK yang telah dinyatakan lulus. Namun, hingga kini, mereka belum mendapat kepastian kapan pelantikan dan pengangkatan resmi akan dilakukan.
Hilmi mengungkapkan, keterlambatan ini disebabkan oleh pembahasan yang masih berlangsung antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Komisi II DPR RI. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah kemungkinan menunda pelantikan hingga tahun 2026.
"Kami memahami keresahan para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK. Mereka sudah berjuang keras dan bersaing dengan ribuan pelamar lain, namun kini harus menghadapi ketidakpastian," ujar Hilmi.
Meski demikian, Pemkab Cirebon masih terus berupaya agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa lebih berpihak kepada para tenaga honorer.
"Kami yakin keputusan ini masih bisa berubah. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi para tenaga honorer yang sudah lulus seleksi," tuturnya.
3. Penundaan pengangkatan sesuai kebijakan pusat

Berdasarkan kebijakan terbaru, pengangkatan serentak untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dijadwalkan pada 1 Oktober 2025. Sementara, pengangkatan tenaga PPPK dari seleksi Tahap 1 dan Tahap 2 baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, disebutkan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sedangkan, untuk tenaga PPPK, seharusnya pengangkatan dilakukan pada Februari 2025 dan Juli 2025.
Namun, dengan adanya perubahan kebijakan ini, jadwal tersebut otomatis mundur. Banyak tenaga honorer yang awalnya berharap segera mendapat kepastian justru harus menunggu lebih lama lagi.
Mereka meminta agar setidaknya ada solusi yang dapat membantu mereka bertahan dalam masa penantian ini, seperti insentif tambahan atau kebijakan khusus yang dapat meringankan beban ekonomi mereka.
"Kalau terus ditunda tanpa solusi, bagaimana nasib kami?" ujar Supriatna.