Pedagang Tak Peduli Imbauan Pemkab KBB Terkait Larangan Tiup Terompet

Bandung Barat, IDN Times - Ayunan langkah kaki Joni (37) gontai memikul puluhan terompet di sepanjang jalan Raya Padalarang Kabupaten Bandung Barat - Jalan Jendral H. Amir Machmud, Cimahi, Selasa (24/12).
Joni merupakan satu dari sekian banyak pedagang terompet musiman yang mengais rupiah setiap menjelang pergantian tahun.
Bersama puluhan rekannya, dirinya sengaja datang jauh-jauh dari Cirebon untuk menjajakan terompet meski dirinya menyadari ada imbauan dari sejumlah Kepala Daerah untuk tidak meniup terompet pada perayaan malam tahun baru.
"Tiap tahun saya tahu selalu ada imbauan tak meniup terompet, tapi tetap saja dagangan saya selalu laku. Yang penting, jangan ada larangan menjual terompet," kata Joni saat ditemui, Selasa (24/12).
1. Imbauan tidak meniup bukan halangannya berdagang

Setiap hari, Joni di kampungnya berprofesi sebagai petani. Menyadari momentum perayaan malam tahun baru menjadi ladang rizkinya, merantau ke daerah perkotaan dan mendagangkan terompet menjadi usaha musimannya.
Harga terompet yang ia jual dibandrol mulai dari harga Rp10 ribu sampai harga paling mahal Rp25 ribu. Tak kurang, 300 buah terompet bisa ia jual dalam waktu 10 hari. Biasanya Joni mampu mengantongi untung sampai Rp3 juta.
"Pembelian paling banyak biasanya pas Natal, banyak yang borong. Kalau malam tahun baru orang belinya satu per satu," ujar Joni.
Joni menyadari isu pelarangan meniup terompet selalu digemboskan setiap akhir tahun. Baik dari kelompok yang tidak senang dengan menggunakan agama sebagai pembenaran atau larangan-larangan dari Pemerintah Daerah.
2. Pemda KBB terbitkan surat imbauan tidak tiup terompet

Benar saja, harapan Joni mendulang rupiah harus terbentur imbauan Pemerintah Daerah. Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengeluarkan surat imbauan tak merayakan moment pergantian tahun 2020 dengan hura-hura. Salah satunya tidak meniup terompet.
Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bernomor 460/3271-Bagiankesra. Dalam surat itu Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat, dari mulai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Kepala Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, anak muda remaja, serta lingkungan keluarga, dan masyarakat, agar tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet. Selain itu, tidak ada hiburan dan hura-hura.
3. Bupati sebut hanya imbauan bukan larangan

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memastikan, surat edaran yang ditandatanganinya itu bukanlah sebuah larangan. Dia menyebut isi dari surat itu merupakan imbauan untuk warga Bandung Barat.
"Itu hanya imbauan. Lambat laun juga bisa. Kalau setiap tahun di ingatkan acaranya yang postif-postif. Jadi bukan melarang," ujar Umbara.
4. Imbauan implementasi visi misi religius Pemerintah

Senada dengan Bupati, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) KBB, Asep Hidayatulah mengatakan, jika itu hanya berupa imbauan saja. "Ya artinya bisa dilaksanakan bisa juga tidak. Tapi lebih baik dilaksanakan untuk kebaikan bersama," ucap Asep, Senin (23/12).
Surat Edaran itu berisi imbauan untuk tidak menggelar hiburan dan hura-hura saat perayaan tahun baru nanti. Imbauan itu juga berisi agar masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan di KBB. Asep mengatakan, imbauan itu baru dilaksanakan tahun ini untuk menerjemahkan visi misi Akur religius.
"Insya Allah tahun baru ini pak bupati akan menggeler istiqosah dan tablig akbar yang akan digelar di Alun-alun Cililin," tandasnya.