Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PDAM Kota Bandung Naikkan Tarif Air 20 Persen Menuai Kritik

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening menaikkan tarif air bersih sebesar 20 persen. Kenaikan tarif air bersih ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Tidak hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat memastikan jika kebijakan tarif baru sebesar 20 persen akan berimplikasi terhadap inflasi di Kota Bandung, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga.

"Nah ini yang harus diperhitungkan. Tapi saya kira pastinya kebijakan itu sudah dipertimbangkan. Hubungannya dengan inflasi, pasti akan meningkatkan inflasi. Inflasinya secara terus menerus selama setahun," ujar Kepala BPS Jabar Darwis Sitorus, dikutip Kamis (6/2/2025). 

1. Pemprov minta perhatikan kondisi ekonomi masyarakat

Ilustrasi investasi (pexels.com/Jakub Zerdzicki)

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengaku akan memanggil Pemerintah Kota Bandung mengenai kenaikan tarif PDAM tersebut. Mengingat, keputusan ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kami akan ajak diskusi, karena bagaimanapun juga kan tidak berdiri sendiri. Kami harus memerhatikan ekonomi Jawa Barat," ucapnya.

Ia memastikan, Pemprov Jabar akan terus memantau dampak dari kenaikan tarif ini, supaya tidak memperburuk inflasi di Jawa Barat.

"Kami tunggu. Kalau toh memang inflasi tetap terkendali, saya kira enggak ada persoalan. Tapi kalau nanti ada hal-hal yang harus kami koreksi, barangkali nanti ada feedback ke Pemerintah Kota Bandung. Sementara kami hargai, hormati," ucapnya.

2. Pelayanan harus diperhatikan

Ilustrasi pemasangan pipa PDAM.

Seiring dengan adanya kenaikan tarif air ini, Sekda Herman juga mengingatkan PDAM Tirtawening soal peningkatan pelayanan. Ia meminta jangan sampai harga naik namun layanan tidak maksimal terhadap kebutuhan air bersih masyarakat.

"Kami minta peningkatan layanan juga yang progresif. Peningkatan tarif jangan hanya dipandang dari satu aspek, tapi harus menyeluruh. Termasuk kepastian peningkatan pelayanan," kata dia.

Persoalan ini nantinya juga akan dibahas dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara, di mana harus ada kepastian perbaikan di layanan saat terjadi kenaikan tarif.

"Kami akan diskusikan, harus ada kepastian kalau rakyat menerima beban karena ada tambahan tarif. Tapi dalam waktu bersamaan masyarakat mendapatkan manfaat dengan kecepatan dan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik. Nanti kami coba sounding-kan," katanya.

3. DPRD beri kritik tajam

IDN Times/Istimewa

Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, kebijakan Perumda Tirtawening yang menaikan tarif baru cukup disayangkan. Apalagi, keputusan perusahaan ini tidak pernah dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPRD Kota Bandung.

"Perihal kenaikan tarif PDAM ini seharusnya tidak salah. Konsultasi dulu ke lembaga legislatif, DPRD Kota Bandung untuk mendapatkan saran dan masukan. Tapi ini seolah-olah perusahaan pribadi harusnya tidak seenaknya melakukan kenaikan, apalagi nilainya cukup besar 20 persen," kata Andri.

Menurutnya, keputusan Perumda Tirtawening ini tidak menambah beban perekonomian masyarakat Kota Bandung. Saat ini, kondisi ekonomi sedang turun serta dibebani dengan beberapa kenaikan pajak.

"Sekarang, ditambah dengan kenaikan PDAM 20 persen, pasti membuat masyarakat semakin terbebani," ujar dia.

Andri mengingatkan jika Perumda Tirtawening merupakan perusahaan bersifat sosial, sehingga perusahaan jangan sampai mengambil keuntungan yang tinggi.

"Pemerintah juga tidak menuntut adanya PAD yang berlebihan. Cukup perusahaan sehat bisa terus berjalan dan kualitas layanan kemasyarakat terus ditingkatkan," ungkap dia.

Dia juga mengkritisi pelayanan PDAM yang selama ini dipandang selalu kurang optimal oleh masyarakat. Karena itu, perbaikan pelayanan dan harga yang sesuai mesti dilakukan agar pendapatan PDAM semakin tinggi.

"Saya berharap nanti wali kota terpilih dapat menegur dan membatalkan kenaikan PDAM ini agar beban warga Kota Bandung tidak bertambah. Wali Kota Bandung terpilih harus pro terhadap masyarakat kecil," kata dia.

Diketahui, kenaikan tarif ini muncul dalam surat edaran berlogo PDAM Tirtawening Kota Bandung, tertulis dengan judul 'Penyesuaian Tarif Air Minum & Air Limbah Perumda Tirtawening Kota Bandung'.

Kemudian, diumumkan adanya penyesuaian tarif rumah tangga sebesar 20 persen dan akan mulai diberlakukan pada Februari 2025. PDAM sendiri belum membeberkan lebih rinci pertimbangan apa saja yang akhirnya memilih untuk menaikkan harga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us