Pasangan Suami-Istri Daftar Jadi Bupati Majalengka Jalur Independen

Majalengka, IDN Times - KPU Kabupaten Majalengka menerima berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Minggu (12/5/2024) malam. Pada masa akhir jelang penutupan, pasangan suami-isteri yakni Nana Ichsan dan Lia datang ke KPU Majalengka sekitar pukul 23.00 WIB, ditemani beberapa pendukung mereka.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan, calon dari perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 74 907, dibuktikan dengan KTP.
"Setelah melalui berbagai tahapan untuk pendaftaran calon jalur independen, kami menerima pendaftaran dari jalur independen. Sebelumnya kami telah menetapkan syarat minimal dukungan dari DPT 99.8757 yakni 7,5 persennya (sebanyak 74.907 orang). Jadi itu syarat minimal dukungan bagi calon independen," kata Teguh
1. Belum diputuskan lulus atau tidak

Teguh menjelaskan, KPU langsung melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang dikirim bakal calon itu. Setelah menerima berkas, KPU terlebih dahulu memastikan keaslian bukti dukungan berupa KTP.
"Ini baru menerima. Selanjutnya hitung dulu jumlah dukungannya, sebelum verifikasi administrasinya. Jadi jumlahkan dulu apakah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Ketika memenuhi syarat, lanjut Teguh, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi. Jika berkas dukungan diketahui kurang, KPU akan menghentikan proses pemeriksaan berkas bakal calon.
"Kalau tidak memenuhi (syarat), kami tidak akan lanjut vermin (verifikasi administrasi). Kalau memenuhi, baru masuk tahap penelitian administrasi," tuturnya.
2. Tidak ada waktu untuk perbaikan

KPU sendiri telah membuka proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan sejak 8-12 Mei 2024. Namun, sepanjang tahapan itu, KPU baru menerima pendaftaran menjelang penutupan, yakni Minggu (12/5/2024) malam.
"Ini merupakan hari terakhir untuk pasangan calon independen daftar ke KPU termasuk pemenuhan syarat dukungan minimal," kata dia.
Mepetnya waktu pendaftaran tersebut, berdampak terhadap hilangnya kesempatan perbaikan berkas dari calon. Pasalnya, kesempatan perbaikan hanya bisa dilakukan pada masa tahapan pendaftaran, yang berlangsung sejak 8-12 Mei itu.
"Sehingga tidak ada lagi kesempatan karena sudah melewati tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB," ujar Teguh.
Dalam berkas pendaftaran, Nana mencantumkan pendampingnya sebagai bakal calon wakil bupati atas nama Lia. Namun saat proses pendaftaran, sosok bakal calon wakil itu tidak terlihat mendampingi.
Kordiv Teknis KPU Majalengka Andhi Insan Shodiq membenarkan bahwa sosok bakal calon wakil bupati tersebut adalah istri dari bakal calon bupati. "Betul, istrinya," kata dia.
3. Nana sebut baru mampu penuhi syarat di hari terakhir

Disinggung mengapa daftar di masa mendekati penutupan, Nana mengaku dikarenakan baru bisa memenuhi syarat di hari terakhir. Adanya aturan yang berubah, membuat ia tidak bisa mendaftar jauh-jauh hari.
"Secara teknis memang tidak memungkinkan (daftar lebih awal), karena ada perubahan-perubahan dan itu bukan salah KPUD. Karena sebagai pelaksana kami hanya coba ikuti aturan sebisanya," kata Nana.
"Jadi hari terakhir daftar karena secara teknis hanya mampu mengirim di hari terakhir. Mungkin nanti telusuri perubahan aturan-aturan itu."
Disinggung terkait sosok pendampingnya sebagai bakal calon wakil bupati, Nana hanya menyebutkan nama, tanpa disertai latar belakangnya. "Saya sudah isi di formulir untuk posisi wakil ialah Lia Erlialita," tuturnya.
Saat ditanya apakah akan menggugat jika dinyatakan tidak lolos, Nana menjelaskan, hal itu tidak akan menolong langkah politiknya. Pasalnya, jika menggugat dan akhirnya dimenangkan, peraturan itu kemungkinan baru akan berlaku untuk periode selanjutnya.
"Saya coba penuhi peraturan, kami serahkan 90 (ribu) dukungan yang kualitasnya diperiksa KPU. Seandainya ini gagal, gugatan itu gak ada arti karena hasilnya baru akan diberlakukan lima tahun mendatang, saya sudah gugur," ujarnya.
Menyikapi hal itu, ketua KPU Majalengka Teguh menjelaskan, komisinya hanya melakukan aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami hanya melaksanakan peraturan yang berlaku terkait setiap tahapan Pilkada," ujarnya.