Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Parpol Nonparlemen di Sukabumi Tetap Tak Bisa Usung Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Kota Sukabumi, IDN Times - Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024 memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Di dalamnya memuat pembatasan usia calon kepala daerah hingga partai non parlemen bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Meski sudah disahkan, partai politik nonparlemen di Kota Sukabumi dapat dipastikan tidak memenuhi syarat dari PKPU yang memuat putusan MK. Pasalnya, jumlah suara dari partai non parlemen tidak memenuhi ambang batas ketentuan yang berlaku.

1. Simulasi syarat jumlah suara partai nonparlemen di Kota Sukabumi

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)
ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menerangkan, jika membedah poin-poin dalam putusan MK maka di dalamnya disebutkan untuk daerah dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) 250-500 ribu harus memuat setidaknya 6,5 persen dari total keseluruhan suara sah. Kota Sukabumi masuk dalam kategori itu karena memiliki jumlah DPT pada Pemilu sebesar 258.058.

"Kalau kita hitung kemarin (Pemilu) bahwa total suara sah yang ada, dikalikan dengan 6,5 persen berarti harus ada suara 17.000 sekian artinya parpol yang tidak masuk dalam parlemen itu bisa mencalonkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kalau suaranya mencapai 17 ribu baik itu dari satu partai ataupun gabungan dari parpol," kata Dikrillah, Senin (26/8/2024).

2. Suara tak bisa digabung dengan parpol parlemen

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)

Dia mengatakan, persyaratan pencalonan dari parpol non parlemen tidak bisa dicampur dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD. Mereka hanya bisa mencalonkan kepala daerah dari partai-partai sesama non parlemen.

"Bahwa itu tidak bisa di-mix dengan parpol yang mendapatkan kursi di parlemen, jadi hanya non parlemen. Kalau kita lihat di hasil Pemilu kita bahwa hasil total gabungan suara dari parpol non parlemen, hasil total gabungan suara dari parpol non parlemen itu hanya sekitar 8.900," ujarnya.

3. Dipastikan tidak ada pencalonan dari parpol nonparlemen

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan total jumlah suara parpol non parlemen di Kota Sukabumi, maka pihaknya memastikan tak ada ada pencalonan dari parpol non parlemen. Pasalnya, dengan jumlah 8.900 suara tidak memenuhi persyaratan 6,5 persen dari total suara sah (minimal 17.000).

"(Gak mungkin ada pencalonan non parlemen?) Betul secara teknis demikian tapi nanti kita lihat kemungkinan seperti apa," kata dia.

4. Parpol nonparlemen Kota Sukabumi tetap bisa jadi pendukung

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024.

Meski demikian, Dikrillah menyebut, parpol non parlemen tidak usah berkecil hati. Walaupun mereka tidak bisa mencalonkan jadi kepala daerah, namun parpol non parlemen tetap bisa menjadi pendukung.

"Kalau kita lihat memang parpol non parlemen juga bisa menjadi pendukung, bukan pengusung tapi pendukung. Artinya kalau mereka sudah memposisikan diri sebagai pendukung, apakah mngkn nanti lepas dari dukungan atau mengusung sendiri parpolnya," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Siti Fatimah
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us