Bandung, IDN Times - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016. Dengan putusan tersebut maka penetapan Tom pun tetap sah, padahal sebelumnya kubu Tom yakin bisa memenangkan praperadilan tersebut.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari banyak pihak termasuk para pakar hukum di Kota Bandung. Kasus ini lantas dibedah dalam sebuah diskusi panel dengan tema "Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia," yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Kamis (23/1/2025).
Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber seperti guru besar pakar hukum pidana Unpad, Prof Romli Atmasasmita dan Prof Nandang Sambas dari Universitas Islam Bandung (Unisba) serta dua akademisi Universitas Padjadjaran yakni Somawijaya dan Elis Rusmiati.
Dosen Hukum Unpad Somawijaya dalam paparannya menilai pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.
