Diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengatakan foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu 2024 dan pelanggaran lainnya.
"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pelanggaran lainnya," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Selasa (23/1/2024).
Sodikin menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 2 Januari 2024. Karena memenuhi syarat formil materil, laporan itu lantas diregistrasi dan dilakukan klarifikasi.
Bawaslu Bekasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, saksi pelapor, 13 orang terlapor, 6 orang saksi hingga satu saksi ahli dari luar bernama Dede Kania. Adapun 13 terlapor dalam perkara ini terdiri dari para camat, Pj Walikota Bekasi, hingga pihak Satpol PP.
"Camat Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatiasih, Rawa Lumbu, Jatisampurna, Bantar Gebang, Mustika Jaya, Pondok Melati, Bekasi Selatan, Pondok Gede. Pihak Bank BJB, Pj Walikota dan Kasatpol PP Kota Bekasi," jelas Sodikin.