Pagar Laut di Bekasi Dibongkar, Bey Machmudin Akan Evaluasi PT TPRN

Bandung, IDN Times - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) resmi membongkar pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan didampingi pihak terkait.
Setelah pencabut ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi kerja sama dengan PT TRPN. Di mana sebelumnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati yaitu penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya dengan nilai kontrak per tahun Rp2,6 miliar.
1. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat dan BPKAD
Namun, karena PT TRPN dinyatakan melanggar aturan kelautan karena memasang pagar laut di luar perjanjian dan ada reklamasi ilegal dan alih fungsi laut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan hal itu akan menjadi bahan evaluasi.
"PT-nya hanya terkait dengan area dan kami sedang evaluasi ini. Bagaimana dijaga atau diputus (kontraknya) dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).