Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pabrik di Majalengka Beroperasi Tanpa Amdal, Kok Bisa?

Inin Nastain IDN Times/ spanduk penolakan pabrik

Majalengka, IDN Times- Proses pembangunan pabrik di Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka menyisakan masalah. Permasalahan itu mencuat setelah warga sekitar melakukan protes terhadap pembangunan pabrik yang terletak di Blok Dukuasih itu.

Basyir, salah satu warga setempat menjelaskan, proses pembangunan pabrik sendiri sudah berlangsung sekitar satu tahun. Berdasarkan data pembebasan lahan, pabrik tersebut berada di lahan seluas sekitar tiga hektare.

"Proses sudah sekitar satu tahun. Setelah pengurugan, langsung pembangunan. Lahan sekitar tiga hektare," kata Basyir

1. Warga sebut proses pembangunan itu tidak dilengkapi AMDAL

Inin Nastain IDN Times/ Rangka baja pabrik

Ada beberapa hal yang memicu protes warga terhadap pembangunan pabrik yang akan memproduksi tekstil tersebut. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) adalah salah satu alasan mengapa warga menolak.

"Belum ada AMDAL, tapi sudah dilakukan proses pembangunan," kata dia.

Keterlibatan warga setempat, kata dia, menjadi hal lain yang memicu protes itu. Dijelaskannya, warga blok Dukuasih tidak dilibatkan dalam proses pembangunan itu.

"Tidak ada keterlibatan warga sekitar. Padahal kan, perlu ada keterlibatan masyarakat sekitar," ungkap dia.

Pantauan di lokasi, pada Kamis (27/6/2023) tidak ada aktivitas di lokasi pabrik. Di lokasi, terlihat spanduk berisi penolakan warga terhadap pembangunan itu.

"Kalau tidak salah, sejak iduladha, tidak ada pengerjaan," ungkap dia 

2. Lokasi pabrik langganan banjir

Inin Nastain IDN Times/ proses pembangunan pabrik

Di luar itu, warga menilai lokasi pembangunan pabrik tersebut kurang tepat. Hal itu mengingat daerah tersebut salah satu titik rawan banjir di Kabupaten Majalengka.

"Rawan banjir. Setiap masuk musim hujan, pasti terendam. Itu teh awalnya lahan pertanian pertanian," kata dia.

Musibah banjir dikhawatirkan meluas, ketika sudah berdiri pabrik. Selama ini, kata dia, pemukiman warga relatif lebih aman.

"Kalau pemukiman mah aman. Tapi ya gak tau kalau sudah ada pabrik. Selain sawah, jalan raya juga terdampak banjir," kata dia.

"Di daerah itu, petani biasa tanam dua kali. Kalau pas musim hujan mah, hasil panen sedikit, karena terendam," kata Basyir.

3. AMDAL baru diusulkan sekitar tiga pekan

Inin Nastain IDN Times/ spanduk penolakan

Sementara itu, proses pengajuan Amdal diketahui sudah dilakukan pihak perusahaan. Namun, permohonan itu baru dilakukan beberapa pekan lalu.

"Sepengetahuan saya gini, kemarin juga ada pihak perusahaan kalau gak salah, dari perusahaan itu, mengirimkan surat terkait dengan perencanaan Amdal. Kalau gak salah di dua minggu ke belakang, atau tiga pekan ke belakang," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka Nawawi.

Ia menjelaskan, proses pengurusan Amdal sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu mengingat pengajuan Amdal dilakukan di Kementerian.

"Kalau gak salah lagi on proses dengan konsultannya. Pembuatan dokumen AMDAL itu tidak seperti bikin SPPL dan dokumen yang lainnya terkait lingkungan, seperti UKL-UPL. Ini butuh proses yang lama, butuh setahun itu," tutur Nawawi.

"Ini kan dilakukan di Kementerian. Nah, yang mengajukan itu se-Indonesia. Jadi ya membutuhkan waktu lama," lanjut dia.

Ia menjalaskan, sebuah perusahaan tidak bisa memulai proses pembangunan ketika izin Amdal belum keluar. 

"Harusnya gak bisa lah. Harusnya kan nunggu dulu Amdal-nya keluar. Izin Amdal itu ranahnya kementerian, bukan ranah LH kami. Kapasitas kami hanya pengawasan saja," ujar Nawawi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us